Dampak Hukum Penghinaan Terhadap Kepala Negara Terkait Aturan Yang Ada
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2418Abstract
Penelitian ini merupakan analisis terhadap Dampak hukum penghinaan terhadap kepala Negara, dengan melihat aplikasi putusan pidana penjara terhadap Hermawan Susanto. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak hukum penghinaan terhadap kepala negara, dan alasan hakim menjatuhkan putusan sanksi pidana serta alasan terdakwa tidak melakukan upaya hukum atas putusan hakim tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan data sekunder. Untuk membahas tindak pidana penghinaan Kepala Negara digunakan teori absolut dan teori relatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi menimbul eforia kebebasan berpendapat oleh karena itu hukum harus ditegakkan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat, selanjutnya untuk mencegah terjadinya kasus penghinaan presiden di masa datang, perlu terus upayakan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara penyampaian pendapat tanpa melakukan penghinaan terhadap pihak lain termasuk kepala negara ataupun pejabat negara lainnya. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak seluruh rakyat Indonesia dan dijamin oleh Undang undang, tetapi ada tata cara yang baik dalam menyampaikan pendapat tersebut, yaitu mengkritisi tanpa melakukan penghinaan atau ancaman terhadap pihak yang dikritik. Putusan Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa dalam kasus ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan tentu juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, agar berhati hati dalam menyampaikan pendapat, apalagi disiarkan dengan menggunakan teknologi Informasi hingga dapat diakses oleh seluruh khalayak bukan saja di Indonesia, tapi diseluruh dunia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.