Prpoblematika Hukum Keluarga Islam: Perkawinan Beda Agama

Authors

  • Adji Pratama Putra UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i3.2058

Keywords:

Problematika, Perkawinan, Beda Agama

Abstract

Faktanya dalam kehidupan bermasyarakat bahwa perkawinan merupakan hal penting untuk mengikat dua insan yang ingin hidup bersama. Pada perkembangannya perkawinan bukan didasarkan pada agama maupun komitmen dalam menjalin hubungan, akan tetapi sering kali perkawinan hanya untuk memenuhi hasrat seseorang untuk hidup bersama dalam satu rumah tanpa ada agama yang melatarbelakangi perkawinan. Hal inilah yang kemudian memunculkan kasus-kasus perkawinan beda agama, perkawinan sesama jenis, perkawinan sedarah dan lain sebagainya. Suatu perkawinan tentunya selalu menghasilkan akibat hukum baik orang yang melakukan perkawinan dan keturunannya kelak tidak terkecuali perkawinan beda agama. Tentunya perkawinan beda agama lebih rentan degan akibat hukum yang akan diterima. Kemungkinan masalah-masalah baru akan selalu ada mengingat perbedaan pendapat dan cara mengajarkan mengenai ketuhanan kepada anak-anak para pelaku perkawinan beda agama akan berbeda pula yang akhirnya mencetuskan suatu problematika dalam keluarga.

References

Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 22(1), 48–64.

Dahwal, S. (2016). Hukum perkawinan beda agama dalam teori dan praktiknya di Indonesia.

Kutbuddin, A. (2009). Kajian Fiqh Kontemporer. Teras. Yogyakarta.

Makalew, J. (2013). Akibat hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia. Lex Privatum, 1(2).

Meliala, D. S. (2008). Himpunan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Nuansa Aulia.

Nomor, U.-U. R. I. (1 C.E.). Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara.

Nuroniyah, W., & Salikin, A. D. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Perbandingan Fiqh Dan Hukum Positif.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir al-misbah. Jakarta: Lentera Hati, 2.

Soedharyo, S. (2002). Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta, Sinar Grafika.

Zainuddin, A. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2022-10-25

How to Cite

Putra, A. P. (2022). Prpoblematika Hukum Keluarga Islam: Perkawinan Beda Agama. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(3), 55–62. https://doi.org/10.55129/.v11i3.2058

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.