Prpoblematika Hukum Keluarga Islam: Perkawinan Beda Agama
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i3.2058Keywords:
Problematika, Perkawinan, Beda AgamaAbstract
Faktanya dalam kehidupan bermasyarakat bahwa perkawinan merupakan hal penting untuk mengikat dua insan yang ingin hidup bersama. Pada perkembangannya perkawinan bukan didasarkan pada agama maupun komitmen dalam menjalin hubungan, akan tetapi sering kali perkawinan hanya untuk memenuhi hasrat seseorang untuk hidup bersama dalam satu rumah tanpa ada agama yang melatarbelakangi perkawinan. Hal inilah yang kemudian memunculkan kasus-kasus perkawinan beda agama, perkawinan sesama jenis, perkawinan sedarah dan lain sebagainya. Suatu perkawinan tentunya selalu menghasilkan akibat hukum baik orang yang melakukan perkawinan dan keturunannya kelak tidak terkecuali perkawinan beda agama. Tentunya perkawinan beda agama lebih rentan degan akibat hukum yang akan diterima. Kemungkinan masalah-masalah baru akan selalu ada mengingat perbedaan pendapat dan cara mengajarkan mengenai ketuhanan kepada anak-anak para pelaku perkawinan beda agama akan berbeda pula yang akhirnya mencetuskan suatu problematika dalam keluarga.
References
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 22(1), 48–64.
Dahwal, S. (2016). Hukum perkawinan beda agama dalam teori dan praktiknya di Indonesia.
Kutbuddin, A. (2009). Kajian Fiqh Kontemporer. Teras. Yogyakarta.
Makalew, J. (2013). Akibat hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia. Lex Privatum, 1(2).
Meliala, D. S. (2008). Himpunan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Nuansa Aulia.
Nomor, U.-U. R. I. (1 C.E.). Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara.
Nuroniyah, W., & Salikin, A. D. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Perbandingan Fiqh Dan Hukum Positif.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir al-misbah. Jakarta: Lentera Hati, 2.
Soedharyo, S. (2002). Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta, Sinar Grafika.
Zainuddin, A. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.