Analisis Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i2.2616Keywords:
Kepastian Hukum, Perkawinan Beda Agama, PencatatanAbstract
Fenomena perkawinan beda agama masih terjadi di Indonesia hingga saat ini, meskipun dilarang oleh agama. Semua perkawinan yang terjadi di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan secara agama. Pasal 8 UUP menyatakan bahwa: “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawinâ€. Perkawinan beda agama tidak dapat dipaksakan dan perkawinan beda agama yang dipaksakan adalah ilegal dan melawan hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan berdasarkan pada data sekunder yang dikumpulkan dan dianalisis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan seringkali menimbulkan persoalan multitafsir di masyarakat tetapi terkait pencatatannya, Mahkamah Agung melalui Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 telah memberikan kepastian hukum yang secara tegas menyatakan bahwa perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan dilakukan atas dasar agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain tunduk pada agama pasangannya dapat didaftarkan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.