PERKAWINAN WANITA HAMIL DALAM HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA (BW)

Authors

  • Mochammad Nasichin

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v5i2.481

Abstract

Konsep hidup berkeluarga mempunyai tujuan Perkawinan yaitu Menciptakan kehidupan yang sakinah, Mawadah warohma , dengan  membina sebuah mahligai rumah tangga atau kehidupan berkeluarga merupakan perintah agama bagi setiap muslim. Kehidupan sakinah itu dapat diwujudkan jika dimulai dengan  menetapi norma agama,norma hukum, norma sosial dijadikan dasar menyusun  rumah tangga bahagia. Sedangkan kondisi riil saat ini justru norma norma itu  banyak dikesampingkan  dan diabaikan, maka ditemukan dugaan sementara penyebab terjadinya penyimpangan  perilaku, dalam konteks perkawinan wanita hamil  semakin merebak bergerak  dan berkembang seolah tak dapat dicegah dan ditahan sehingga tak terkendalikan lagi.  Dengan adanya kompilasi hukum islam secara tidak langsung membuka suatu jalan legalitas perzinaan sebagai imbas dari adanya pemberian ijin perkawinan bagi wanita hamil yang di sebabkan oleh perzinaan yang dilakukan oleh wanita dan  pasangan lelakinya . Padahal semestinya tidak demikian!Sedang  metode penelitian hukum normatif, adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan caramembandingkan undang-undang. Maksudnya adalah membandingkan dua teori hukum yang berkaiatan dengan obyek penelitian tentang pernikahan wanita hamil diluar nikah(Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam), dan undang- undang Hukum Perdata  (Burgerlik Wetboek).

 

DOI: 10.5281/zenodo.1470113

References

Pasal 42 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Dr. Kh. Ma’ruf Amin ( ketua MUI ), Prof Dr Nasaruddin Umar, MA. ( Wamenag RI,Nasab & Status anak dalam Hukum Islam h.159

H.Abdurrohman, SH.MH.Pasal 53 KHI penerbit Akademi Presindo edisi pertama cetakan ke empat ,Mei 2010 .hal 125.

Neng Djubaedah,Perzinaan dalam peraturan perundang Undangan di indonesia di tinjau dari hukum islam , Kencana prenada Media Group Jakarta 2010 . h.119.

Departemen Agama , Al Quran dan Tafsir , Jilit 6, Cet ulang ( semarang Wicaksana ,1993) h 589

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (jakarta pradana media,2006) h.36.

Nyonya Sumiyati “Hukum Perkawinan islam dan dan undang undang perkawinan ( Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ) penerbit Liberty, Jokyakarta ,h 8.

Taufikqurrohman Syahuri, legislasi Hukum perkawinan di Indonesia, ( Jakarta Kencana prenada media Group, 2013 h.68

Prof.R.Subekti,S.H., R. Tjitrosudibio,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , ( pradya paramita 2001) h.537

Sumiati.S.H Hukum Perkawinan islam dan Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 penerbit liberty,Yogyakarta 1982 .h 21

Prof.R Subekti,SH, R. Tjitrosudibio Kitab Undang-undang hukum perdata (pradya paramita,2001)h.538

Abdur Rahman, SH. MH. ‘( Akademika Pressindo ), UU RI No. 1 Tahun 1974,tentang perkawinan dan ( Bandung : Cita Umbaran)h.232

Sumiati.S.H Hukum Perkawinan islam dan Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 penerbit liberty,Yogyakarta 1982 .hal 30

Prof.R.Subekti,S.H., R. Tjitrosudibio,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , (pradya paramita 2001) h.537

M. Ali Hasan,1995,masail Fikiyah al,Hadisatsah, penerbit PT Raja Grafindo Persada ,Jakarta,Halaman 96.Drs.H.M. Anshary MK, S.H.,M.H. Hukum perkawinan islam Pustaka pelajar Fatwa islamia 3/246

Dr.kh Ma’ruf Amin (ketua MUI ), Prof Dr Nasaruddin Umar, MA. (Wewenang RI) ,Nasab& Status anak dalam hukum h.127

Ahmad Kamil dan M.Fauzan, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia,(Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada, 2008), hal. 7

Emilda Kuspaningrum, Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam PerspektifHukum Di Indonesia, Risalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, (Jakarta :UI Press,2006), hal. 24

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2006),hal. 84

Mr.B.Ter Haar Bzn, diindonesiakan oleh K.Ng.Soerbakti Poesponoto, Azaz-azaz dan SusunanHukum Adat, (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2001), hal. 144

Published

2016-12-19

How to Cite

Nasichin, M. (2016). PERKAWINAN WANITA HAMIL DALAM HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA (BW). Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 5(2). https://doi.org/10.55129/jph.v5i2.481

Issue

Section

Artikel