PERKAWINAN WANITA HAMIL DALAM HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA (BW)
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v5i2.481Abstract
Konsep hidup berkeluarga mempunyai tujuan Perkawinan yaitu Menciptakan kehidupan yang sakinah, Mawadah warohma , dengan membina sebuah mahligai rumah tangga atau kehidupan berkeluarga merupakan perintah agama bagi setiap muslim. Kehidupan sakinah itu dapat diwujudkan jika dimulai dengan menetapi norma agama,norma hukum, norma sosial dijadikan dasar menyusun rumah tangga bahagia. Sedangkan kondisi riil saat ini justru norma norma itu banyak dikesampingkan dan diabaikan, maka ditemukan dugaan sementara penyebab terjadinya penyimpangan perilaku, dalam konteks perkawinan wanita hamil  semakin merebak bergerak dan berkembang seolah tak dapat dicegah dan ditahan sehingga tak terkendalikan lagi. Dengan adanya kompilasi hukum islam secara tidak langsung membuka suatu jalan legalitas perzinaan sebagai imbas dari adanya pemberian ijin perkawinan bagi wanita hamil yang di sebabkan oleh perzinaan yang dilakukan oleh wanita dan pasangan lelakinya . Padahal semestinya tidak demikian!Sedang  metode penelitian hukum normatif, adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan caramembandingkan undang-undang. Maksudnya adalah membandingkan dua teori hukum yang berkaiatan dengan obyek penelitian tentang pernikahan wanita hamil diluar nikah(Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam), dan undang- undang Hukum Perdata (Burgerlik Wetboek).
ÂÂÂÂ
DOI: 10.5281/zenodo.1470113
References
Pasal 42 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Dr. Kh. Ma’ruf Amin ( ketua MUI ), Prof Dr Nasaruddin Umar, MA. ( Wamenag RI,Nasab & Status anak dalam Hukum Islam h.159
H.Abdurrohman, SH.MH.Pasal 53 KHI penerbit Akademi Presindo edisi pertama cetakan ke empat ,Mei 2010 .hal 125.
Neng Djubaedah,Perzinaan dalam peraturan perundang Undangan di indonesia di tinjau dari hukum islam , Kencana prenada Media Group Jakarta 2010 . h.119.
Departemen Agama , Al Quran dan Tafsir , Jilit 6, Cet ulang ( semarang Wicaksana ,1993) h 589
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (jakarta pradana media,2006) h.36.
Nyonya Sumiyati “Hukum Perkawinan islam dan dan undang undang perkawinan ( Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ) penerbit Liberty, Jokyakarta ,h 8.
Taufikqurrohman Syahuri, legislasi Hukum perkawinan di Indonesia, ( Jakarta Kencana prenada media Group, 2013 h.68
Prof.R.Subekti,S.H., R. Tjitrosudibio,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , ( pradya paramita 2001) h.537
Sumiati.S.H Hukum Perkawinan islam dan Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 penerbit liberty,Yogyakarta 1982 .h 21
Prof.R Subekti,SH, R. Tjitrosudibio Kitab Undang-undang hukum perdata (pradya paramita,2001)h.538
Abdur Rahman, SH. MH. ‘( Akademika Pressindo ), UU RI No. 1 Tahun 1974,tentang perkawinan dan ( Bandung : Cita Umbaran)h.232
Sumiati.S.H Hukum Perkawinan islam dan Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 penerbit liberty,Yogyakarta 1982 .hal 30
Prof.R.Subekti,S.H., R. Tjitrosudibio,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , (pradya paramita 2001) h.537
M. Ali Hasan,1995,masail Fikiyah al,Hadisatsah, penerbit PT Raja Grafindo Persada ,Jakarta,Halaman 96.Drs.H.M. Anshary MK, S.H.,M.H. Hukum perkawinan islam Pustaka pelajar Fatwa islamia 3/246
Dr.kh Ma’ruf Amin (ketua MUI ), Prof Dr Nasaruddin Umar, MA. (Wewenang RI) ,Nasab& Status anak dalam hukum h.127
Ahmad Kamil dan M.Fauzan, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia,(Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada, 2008), hal. 7
Emilda Kuspaningrum, Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam PerspektifHukum Di Indonesia, Risalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, (Jakarta :UI Press,2006), hal. 24
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2006),hal. 84
Mr.B.Ter Haar Bzn, diindonesiakan oleh K.Ng.Soerbakti Poesponoto, Azaz-azaz dan SusunanHukum Adat, (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2001), hal. 144
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


