PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Mochammad Nasichin

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v6i2.475

Abstract

Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu di antaranya dalam lapangan harta kekayaan perkawinan, yang apabila di kemudian hari perkawinan berakhir baik oleh karena perceraian ataupun kematian. Berdasarkan pada Pasal 65 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka dapat dikatakan bahwa pembagian harta bersama akibat perceraian dalam perkawinan poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah kedudukan isteri kedua, ketiga dan keempat dalam perkawinan poligami akibat perceraian tidak mempunyai hak atas harta bersama dari perkawinan suami dengan isteri yang pertama, isteri ketiga dan keempat tidak mempunyai hak atas harta bersama dari perkawinan suami dengan isteri pertama dan kedua, sedangkan isteri keempat tidak mempunyai hak atas harta bersama dari perkawinan suami dengan isteri pertama, kedua dan ketiga.

 

Kata kunci : harta bersama, perceraian,poligami, UU No. 1 Tahun 1974.

 

DOI: 10.5281/zenodo.1468347

References

A. BUKU-BUKU

Abdulkadir M, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000

Amiur nuruddin, dan Azhari akmal taringan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia,Jakarta: Kencana, 2004

Abdulrahman dan Riduan Syahrani, Masalah-masalah Perkawinan di Indonesia, Bandung: Alumni, 1978.

K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur, 1982.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional,Medan: Zahir Trading Co, 1975.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

R.Soetjo Prawirohamidjojo et.Al, “Hukum Orang Dan Keluargaâ€ÂÂÂ, Airlangga University Press, Surabaya, 2000.

Yusuf Wibisono, Monogami atau Poligami Sepanjang Masa, Jakarta: Bulan Bintan, 1980.

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaanya PP Nomor 9 Tahun 1975

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia

Published

2017-12-19

How to Cite

Nasichin, M. (2017). PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 6(2). https://doi.org/10.55129/jph.v6i2.475

Issue

Section

Artikel