AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.648Abstract
Implikasi hukum akibat pembatalan perkawinan yaitu keduanya kembali seperti keadaan semula atau di antara keduanya seolah-olah tidak pernah melangsungkan perkawinan, maka secara otomatis hubungan suami isteri tersebut putus. Dan perkawinan yang telah dibatalkan tidak mendapat akta cerai, hanya mendapat surat putusan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan. Terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan tetap merupakan anak yang sah dari kedua orang tuanya. Jadi dengan demikian anak-anak tersebut tetap mempunyai hak untuk dipelihara dan dibiayai semua kebutuhannya oleh kedua orang tuanya. Demikian pula anak-anak tersebut tetap mempunyai hak waris dari kedua orang tuanya. Terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung merupakan harta bersama bagi suami istri yang bersangkutan. Oleh karena itu apabila perkawinan dibatalkan maka harta bersama tersebut dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian dan masing-masing mempunyai hak yang sama.
Kata kunci    :  Aspek hukum, Pembatalan Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974.
ÂÂÂÂ
DOI: 10.5281/zenodo.1468256
References
A. Buku-Buku
Ahmad Azhar Basyir, Hukum perkawinan Islam, Yogyakarta, UII Press, 1990
Amiur nuruddin, dan Azhari akmal taringan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia,Jakarta: Kencana, 2004
Amiruddin dan H.Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan PenelitianHukum, Cet. 1, PT. Citra AdityaBakti, Bandung,2004
Abdur Rahman I. Doi, Perkawinan dalam Syariat Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1996
Abdurrahman, Masalah-masalah Hukum Perkawinan Di Indonesia, Bandung, Penerbit Alumni, 1978
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologi Ke arah Ragam Varian Kontemporer, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007
Cholid Narbuko dan H. Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2002
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2007
Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur, 1982
M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Jakarta: Siraja Prenada Media Group, 2003
Mahmud Al-Subbagh, Tuntunan Keluarga Bahagia, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002
Neng Djubaedah, dkk, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000
R. Abdul Jamali, Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsum Ilmu Hukum
Bandung: Mandar Maju, 1997
Sidi Gazalba dalam Mohd Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam,Jakarta: Sinar Grafika, 1995
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajawali Press, 1990
Soerjono Wignjodipoere, Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung, 1988
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta, Liberty, 1982
Soetojo Prawirohamidjojo dkk, Hukum Orang dan Keluarga, Cetakan Kesebelas, Alumni, Bandung, 2000
Tim Al-Manar, Fikih Nikah Panduan Syar‟I Menuju Rumah Tangga Islam, Bandung: PT. Syaamil Cipta Media, 2006
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia,Jakarta:Balai Pustaka, 1994
Wienarsih Imam Subekti dan Sri Soesilowati, Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2005
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaanya PP Nomor 9 Tahun 1975
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.