AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Mochammad Nasichin

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.648

Abstract

Implikasi hukum akibat pembatalan perkawinan yaitu keduanya kembali seperti keadaan semula atau di antara keduanya seolah-olah tidak pernah melangsungkan perkawinan, maka secara otomatis hubungan suami isteri tersebut putus. Dan perkawinan yang telah dibatalkan tidak mendapat akta cerai, hanya mendapat surat putusan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan. Terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan tetap merupakan anak yang sah dari kedua orang tuanya. Jadi dengan demikian anak-anak tersebut tetap mempunyai hak untuk dipelihara dan dibiayai semua kebutuhannya oleh kedua orang tuanya. Demikian pula anak-anak tersebut tetap mempunyai hak waris dari kedua orang tuanya. Terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung merupakan harta bersama bagi suami istri yang bersangkutan. Oleh karena itu apabila perkawinan dibatalkan maka harta bersama tersebut dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian dan masing-masing mempunyai hak yang sama.

Kata kunci     :   Aspek hukum, Pembatalan Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974.

 

DOI: 10.5281/zenodo.1468256

References

A. Buku-Buku

Ahmad Azhar Basyir, Hukum perkawinan Islam, Yogyakarta, UII Press, 1990

Amiur nuruddin, dan Azhari akmal taringan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia,Jakarta: Kencana, 2004

Amiruddin dan H.Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan PenelitianHukum, Cet. 1, PT. Citra AdityaBakti, Bandung,2004

Abdur Rahman I. Doi, Perkawinan dalam Syariat Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1996

Abdurrahman, Masalah-masalah Hukum Perkawinan Di Indonesia, Bandung, Penerbit Alumni, 1978

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologi Ke arah Ragam Varian Kontemporer, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007

Cholid Narbuko dan H. Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2002

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2007

Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006

K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur, 1982

M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Jakarta: Siraja Prenada Media Group, 2003

Mahmud Al-Subbagh, Tuntunan Keluarga Bahagia, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002

Neng Djubaedah, dkk, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005

Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000

R. Abdul Jamali, Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsum Ilmu Hukum

Bandung: Mandar Maju, 1997

Sidi Gazalba dalam Mohd Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam,Jakarta: Sinar Grafika, 1995

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajawali Press, 1990

Soerjono Wignjodipoere, Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung, 1988

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta, Liberty, 1982

Soetojo Prawirohamidjojo dkk, Hukum Orang dan Keluarga, Cetakan Kesebelas, Alumni, Bandung, 2000

Tim Al-Manar, Fikih Nikah Panduan Syar‟I Menuju Rumah Tangga Islam, Bandung: PT. Syaamil Cipta Media, 2006

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia,Jakarta:Balai Pustaka, 1994

Wienarsih Imam Subekti dan Sri Soesilowati, Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2005

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaanya PP Nomor 9 Tahun 1975

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia

Published

2018-07-03

How to Cite

Nasichin, M. (2018). AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(1). https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.648

Most read articles by the same author(s)