PERKAWINAN WANITA HAMIL DAN STATUS ANAK YANG DILAHIRKANNYA BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Keywords:
perkawinan, wanita hamil, status anakAbstract
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa. (Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1. Dalam penelitian ini yang akan di bahas adalah 1. Sahkah akad nikah yang dilakukan dalam keadaan sang Wanita sedang hamil? 2. Apakah mereka boleh berkumpul sebagaimana layaknya suami istri dalam perkawinan yang sah? 3. Bagaiamana status anak yang akan lahir nanti. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu salah satu cara yang digunakan guna mendapatkan gambaran mengenai masalah perkawinan wanita hamil dan status anak yang dilahirkannya berdasarkan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1. Akad nikah yang dilakukan dalam keadaan sang wanita sedang hamil dikalangan ulama terdapat perbedaan pendapat. Menurut mazhab syafi’i dan mazhab Hanafi perkawinan tersebut adalah sah dan dibolehkan melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki yang bukan menghamilinya. Lain halnya dengan dengan mazhab Malikiyah dan Hanabilah, wanita yang hamil di luar nikah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya. 2. Bolehnya berkumpul sebagai akibat akad nikah yang dilakukan dalam keadaan sang wanita sedang hamil. Menurut mazhab syafi’i dan mazhab Hanafi perkawinan tersebut adalah sah dan dibolehkan melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki yang bukan menghamilinya. Lain halnya dengan dengan mazhab Malikiyah dan Hanabilah, wanita yang hamil di luar nikah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya. 3. Status anak yang dilahirkan dari perkawinan wanita hamil adalah anak sah apabila yang menikahi ibunya adalah laki-laki yang menghamilinya. Hal tersebut dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 99 , Pasal 42 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Adapun apabila yang menikahi ibunya adalah laki-laki yang bukan menghamilinya maka status hukum anak tersebut ialah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sementara dalam hukum Islam menyaratkan minimal jarak waktu antara perkawinan dan melahirkan anak itu 6 (enam) bulan baru dapat dinasabkan kepada bapaknya
References
Al-Qur’an dan Terjemahnya
Ajat Sudrajat, Fiqh Aktual Kajian Atas Persoalan-Persoalan Hukum Islam
Kontemporer, Ponorogo, STAIN Ponorogo Press, 2008.
Ahmad Rafiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajawali Pers., Jakarta, 2013 Baharuddin Ahmad, Eksistensi Dan Implementasi hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2015
Mardani, Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Zainuddin Ali, Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia), Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, 1998.
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 1998 Moch. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2002 Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid. 6, 7, Terj. Moch. Talib, Al-Ma’arif, Bandung, Abdul Jamali, Hukum Islam, Mandar Maju, Bandung, 2002
Lili Rasyidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1991.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. Instruksi Presiden Nomor . 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan perubahan dari Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang Perkawinan.
Mardani, Hukum keluarga Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2016 Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Pers., Jakarta, 1986
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.