TINJAUAN YURIDIS HUKUM INVESTASI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN INVESTASI ILLEGAL DI INDONESIA

Authors

  • Suvinah Suvinah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i2.1968

Keywords:

Hukum Investasi, Penegakan Hukum, Investasi Ilegal

Abstract

Saat ini masyarakat sering diramaikan dengan berita mengenai “investasi illegal. Otoritsi Jasa Keuangan atau OJK mencatat total kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia yaitu mencapai Rp. 117,41 Triliun sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. Kasus investasi yang ditemukan rata-rata bukan terkait sektor jasa keuangan, tapi kebanyakan berupa kasus penipulan multilevel marketing (MLM), crypto currency, dan kasus-kasus investasi ilegal yang berupa kegiatan yang tidak memiliki izin atau punya izin tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin tersebut. Rumusan Masalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum investasi di Indonesia di sektor perbankan terkait investasi ilegal?, 2) Bagaimana upaya hukum dalam penegakan hukum terhadap kegiatan investasi ilegal?,  Metode  yang digunakan dalam penelitian ini adalah  penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan.Kesimpulan Penulis adalah  Pengaturan hukum investasi terdapat pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Pengaturan hukum investasi secara khusus, terdapat pada  Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, maupun menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dan selanjutnya penegakan hukum yang dilakukan yaitu melalui pencabutan izin usaha dan melalui tindakan represifr

References

Amiruddin dan Zainal asikin. 2012, pengantar Metode Penelitian Hukum, Depok : Raja Grafindo Persada

Budi Sutrisno. 2008, “Hukum Investasi di Indonesiaâ€Â, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Dataindonesia.id, diakses 2022

Djumhana Muhammad, 2013, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Halim dan Budi, 2008. Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta : Salemba Empat

http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/diakses 2022

https://finance.detik.com, diakses 2022

Ida Bagus Rachmdi Supancana. 2006, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kantaprawira, Rusadi. 2007, Aplikasi Pendekatan Sistem dalam Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta : PT Bunda Karya.

Moeljatno., 2015, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara.

Natalia Lorien, Tantimin 2022, Investasi Bodong Dengan Sistem Skema Ponzi: Kajian Hukum Pidana, e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 Maret 2022

R. Serfianto D Purnomo, Iswi Hariyani, Cita Yustisia. 2011, Multi Level Marketing Money Game & skema Piramid, Jakarta : PT. Alex Media Komputindo

Soejono 2003, Doktrin-doktrin kriminologi, Bandung : Alumni, Bandung.

Syaiful Ahmad Dinar. 2012, KPK dan Korupsi (dalam studi Kasus), Jakarta : Cintya Press.

UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Suvinah, S. (2022). TINJAUAN YURIDIS HUKUM INVESTASI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN INVESTASI ILLEGAL DI INDONESIA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(2). https://doi.org/10.55129/.v11i2.1968

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 23 24 25 26 27 28 29 30 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.