PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELAYANAN AIR MINUM OLEH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GIRI TIRTA KABUPATEN GRESIK

Authors

  • Moch. Nasichin Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik
  • Nurul Hidayati Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.699

Abstract

Masyarakat Kabupaten Gresik selaku pelanggan air minum seringkali hak-haknya tidak terpenuhi oleh PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, namun pelanggan tetap dituntut membayar tagihan air dan dikenai sanksi apabila terlambat membayar. Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air minum PDAM Giri Tirta dan mekanisme penyelesaian sengketa terhadap kelalaian pelayanan PDAM Giri Tirta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti peraturan perundangan khususnya UUPK dan bahan pustaka lain terkait perlindungan konsumen air minum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggan PDAM Giri Tirta yang mengacu pada UUPK. Penyelesaian sengketa konsumen selama ini dilakukan secara damai antara pelanggan dengan PDAM Giri Tirta. Namun apabila pelanggan belum merasa puas atas penyelesaian sengketa oleh PDAM Giri Tirta, pelanggan dapat menyelesaikan sengketanya melalui lembaga pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).

 

Kata Kunci: Air Minum, Konsumen, PDAM, UUPK.

References

Asmara, Gigih Yuli, Pengaliran Air 24 Jam di Wilayah Elevasi Tinggi dengan Sistem Otomasi Distribusi Air, Aplikasi di PDAM Kota Malang, Majalah Air Minum Edisi 269 Februari 2018.

Dewi, Eli Wuria, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.

Fattah, Muhammad Zainal, Harapan Baru Para Tukang Ledeng, Majalah Air Minum Edisi 268 Januari 2018.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Miru, Ahmadi, Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Nasution, AZ, Hukum Perlndungan Konsumen, Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2011.

Nugroho, Susanti Adi, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara dan Implementasinya, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2008.

Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik, Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik 2017.

__________, Peraturan Direksi PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bagi Pelanggan/Konsumen Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gresik.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rochmah, Siti, Kebijakan Pelayanan Studi Pada Kebijakan Pelayanan Air Bersih, UB Press, Malang, 2013.

Sahib, Muhammad Reza, DPR Masih Membuka Masukan Untuk RUU SDA, Majalah Air Minum Edisi 268 Januari 2018.

Shofie, Yusuf dan Somi Awan, Sosok Peradilan Konsumen Mengungkap Berbagai Persoalan Mendasar BPSK, Piramedia Jakarta, 2004.

Sihite, Victor, Tugas Berat Memenuhi Hak Rakyat Atas Air, Majalah Air Minum Edisi 268 Januari 2018.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015

Published

2018-12-12

How to Cite

Nasichin, M., & Hidayati, N. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELAYANAN AIR MINUM OLEH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GIRI TIRTA KABUPATEN GRESIK. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(2). https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.699

Issue

Section

Artikel