Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Bpom di Kota Semarang

Authors

  • Siti Zubaeda Halu Universitas Stikubank
  • Adi Suliantoro Universitas Stikubank

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v12i3.2678

Keywords:

bpom, semarang, kosmetik, tanpa izin edar

Abstract

Kosmetik merupakan produk yang diformulasikan dari berbagai bahan aktif dan bahan-bahan kimia yang akan bereaksi ketika diaplikasikan pada jaringan kulit. Banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek, harga, dan kualitas, namun tidak seluruhnya adalah kosmetik yang legal. Penelitian ini membahas produk kosmetik Tanpa Izin Edar di Semarang, karena dengan tidak adanya izin edar berisiko untuk merugikan konsumen. Permasahan dalam penelitian ini adalah: 1) perlindungan hukum terhadap konsumen atas beredarnya kosmetik Tanpa Izin Edar di Kota Semarang dan; 2) upaya BBPOM Semarang dalam rangka memberikan perlindungan bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik Tanpa Izin Edar di Kota Semarang. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan mendapat hasil bahwa perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat produk kosmetik Tanpa Izin Edar di Kota Semarang dapat dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif dengan memberlakukan Undang-undang yang berlaku, sedangkan secara represif dengan memberikan sanksi pidana maupun sanksi administratif. Kemudian didapatkan bahwa upaya dari BBPOM Semarang dalam memberikan perlindungan konsumen dengan melakukan dua cara, yakni pre market dan post market. Juga BBPOM melarang peredaran untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk kosmetik dari peredaran apabila terdapat risiko membahayakan bagi konsumen. Diharapkan BPOM dan BBPOM Semarang dapat meningkatkan pengawasannya dalam mengawasi produk kosmetik di pasaran, serta diharapkan konsumen memiliki sikap pembelian yang bijak.

References

BBPOM Semarang. (n.d.). BBPOM Semarang. Https://Semarang.Pom.Go.Id.

Dewi, M., & Neti, S. (2013). AZ tentang Kosmetik. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Hadjon Philipus, M. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Irnawati, I. (2016). Analisis hidrokuinon pada krim pemutih wajah dengan metode spektrofotometri uv-vis. Pharmacon, 5(3).

Miru, A., & Yodo, S. (2011). Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.

Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora, 14(1), 80–91.

Putri, L. P. D., & Sukranatha, A. A. K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Tanpa Komposisi Bahan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(10), 1–14.

Yusmita, Y., Ariyanti, R. P., Njoto, E. D. P., & Yudistira, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dan Kreditur Dalam Melakukan Perjanjian Baku. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 59–67.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Halu, S. Z., & Suliantoro, A. . (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Bpom di Kota Semarang. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 570–757. https://doi.org/10.55129/.v12i3.2678

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.