ASPEK HUKUM PERJANJIAN DENGAN MENGGUNAKAN KLAUSULA EKSONERASI TERHADAP KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1138Abstract
Pada akhir-akhir ini memang banyak dimanfaatkan oleh kalangan pedagang/pengusaha kendaraan bermotor sebagai upaya untuk memperlancar pendistribusian barang-barang dagangannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Praktek semacam ini ternyata membawa keuntungan baik produsen maupun konsumen. Bagi masyarakat konsumen, disamping dapat memperoleh barang dagangan dengan mudah, juga pembayarannya cukup sederhana, sedangkan bagi pihak produsen akan memperoleh keuntungan berupa kelancaran pemasaran barang-barangnya. Dalam praktek, jual beli kendaraan bermotor secara kredit melalui dealer biasanya sudah dituangkan dalam dokumen perjanjian (menggunakan perjanjian standard). Serta untuk keperluan pembuktian di kemudian hari apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Untuk perjanjian standard ini, Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya yang berjudul pembentukan hukum nasional dan permasalahannya adalah bagaimana kekuatan hukum perjanjian yang menggunakan klausula eksonorasi dapat diseimbangkan dengan perlindungan konsumen.
Dalam rumusan perjanjian standard ialah "suatu perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir." Istilah perjanjian baku yang disebut oleh Mariam Darus Badrulzaman tersebut untuk menamakan apa yang disebut dengan Standard Contract yang dipakai diluar Indonesia. Metode pendekatan, yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif (yuridis normatif), artinya “sebagai usaha mendekatkan masalah yang di teliti dengan sifat hukum yang normatif.†Dalam kaitan penulisan ini pendekatan masalahnya yaitu dengan mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. ketentuan hukum mengenai perjanjian jual beli dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pengaruh klausula eksenorasi dalam pelaksanaan jual beli secara kredit dengan konsumen. Klausula Eksonerasi (Exemption Clause) adalah klausul yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada dua pihak, akan tetapi dibebankan hanya kepada pembeli secara kredit saja. Dengan adanya perjanjian kredit maka hal tersebut identik dengan perjanjian pinjam meminjam dan dikuasai oleh ketentuan Bab XIII dari Buku III KUH Perdata. Yang berhubungan dengan konsumen pada UU Perlindungan Konsumen yang memakai istilah “pemakai†yang dapat menimbulkan kesan bahwa barang dan/atau jasa yang sudah dibeli dari pelaku usaha tersebut belum menjadi miliknya pribadi.
ÂÂÂ
Kata Kunci: Aspek Hukum, Perjanjian, Klausula Eksonerasi, konsumenReferences
Achmad Anwari, 1980. Praktek Perbankan di Indonesia, (Kredit Investasi), Balai Aksara,
Ahmad Miru & Sutarman Yodo, 2008. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Badrulzaman M.D., 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Celina Tri .S.K, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.
Djuhaendah Hasan, 1996. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsep Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Husni Syawali & Neni Imaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung|: Mandar Maju.
Marhainis Abdul Hay, 1975, Hukum Perbankan di Indonesia, Pradnya Paramita, Dikutip dari Djuhaendah Hasan.
Mariam Darus Badrulzaman, 1991, Perjanjian Kredit Bank, Bandung: PT. Citra Aditya.
Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni.
SiahaanN.H.T., 2005, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk,Jakarta: Panta Rei.
Nasution A. Z.,1995, Konsumen dan Hukum, Jakarta:Pustaka Sinar Harapan.
_____, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:Diadit Media.
Salim H. S, Hukum Kontrak(Teknik & Teori Penyusunan Kontrak), Jakarta: Sinar Grafika.
_____, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soesilo & Pramudji.R, 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Wipress.
Subekti, 1987.Hukum Perjanjian, Intermasa, cetakan xi.
_____, 1995. Aneka perjanjian(cetakan x, Jakarta: Citra Aditya Bakti.
_____, 2002. ’Hukum Perjanjian , Jakarta: PT. Intermasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.