REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 22/PID.B/2014/PN.GSK)

Authors

  • Arkisman Arkisman

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.496

Abstract

Narkotika  adalah  obat/ bahan  berbahaya,  yang  dapat  mengakibatkan  ketergantungan  bagi  jiwa  pemakainya,  serta  dapat  mengakibatkan  kehancuran  fisik  maupun  mental.  Narkotika  sebenarnya  dipakai  dalam  dunia  kesehatan  dan   digunakan  untuk  membius  pasien,  akan  tetapi  banyak  orang  yang  salah  mempergunakan  narkotika.. penyalahgunaan  narkotika  akhir-akhir  ini  semakin  meningkat  tak  hanya  orang  dewasa  melainkan  remaja  dan  anak-anak  juga  ikut  menyalahgunakannya.  Korban  penyalahgunaan  atau  orang  yang  menyalahgunakan  narkotika  merupakan orang  yang  sakit  yang  wajib  menjalani  rehabilitasi.  Tak  hanya  sekali  memakai  tetapi  akan  bergantung  pada  barang  haram  tersebut,  meskipun  dalam  undang-undang  secara tegas  tidak  boleh  menyalahgunakan  narkotika  kecuali  untuk  penelitian.  Cara  yang  ampuh  untuk  penyalahguna  narkotika  adalah  mengrehabilitasi  mereka  yang  kecanduan  narkotika  walaupun  ada  unsur  pidananya,  dengan  cara  rehabilitasi  pengguna  narkotika  akan  di  didik  dan  dibina  agar  kelak  tidak  terjerumus  ke  dalam  dunia  gelap  narkotika  lagi. 

Kata Kunci : Penyalahguna, Narkotika, Rehabilitasi.

References

Gatot Supramono. 2009. Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta : Djembatan.

Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.

Peter Mahmud Marzuki 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Grub,

Rahman Hermawan. 1986. Penyalahgunaan Narkotika Oleh Para Remaja. Bandung. Eresco

Siswanto Sunarso. 2011. Penegakan Hukum Psikotropika, Jakarta. Raja Grafindo Persada,

Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor. Politeia,

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Published

2015-12-19

How to Cite

Arkisman, A. (2015). REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 22/PID.B/2014/PN.GSK). Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 4(2). https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.496

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)