REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 22/PID.B/2014/PN.GSK)
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.496Abstract
Narkotika adalah obat/ bahan berbahaya, yang dapat mengakibatkan ketergantungan bagi jiwa pemakainya, serta dapat mengakibatkan kehancuran fisik maupun mental. Narkotika sebenarnya dipakai dalam dunia kesehatan dan  digunakan untuk membius pasien, akan tetapi banyak orang yang salah mempergunakan narkotika.. penyalahgunaan narkotika akhir-akhir ini semakin meningkat tak hanya orang dewasa melainkan remaja dan anak-anak juga ikut menyalahgunakannya. Korban penyalahgunaan atau orang yang menyalahgunakan narkotika merupakan orang yang sakit yang wajib menjalani rehabilitasi. Tak hanya sekali memakai tetapi akan bergantung pada barang haram tersebut, meskipun dalam undang-undang secara tegas tidak boleh menyalahgunakan narkotika kecuali untuk penelitian. Cara yang ampuh untuk penyalahguna narkotika adalah mengrehabilitasi mereka yang kecanduan narkotika walaupun ada unsur pidananya, dengan cara rehabilitasi pengguna narkotika akan di didik dan dibina agar kelak tidak terjerumus ke dalam dunia gelap narkotika lagi.ÂÂÂÂ
Kata Kunci : Penyalahguna, Narkotika, Rehabilitasi.References
Gatot Supramono. 2009. Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta : Djembatan.
Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.
Peter Mahmud Marzuki 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Grub,
Rahman Hermawan. 1986. Penyalahgunaan Narkotika Oleh Para Remaja. Bandung. Eresco
Siswanto Sunarso. 2011. Penegakan Hukum Psikotropika, Jakarta. Raja Grafindo Persada,
Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor. Politeia,
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


