PELAKSANAAN TUGAS KURATOR DALAM MENGURUS HARTA PAILIT BERDASARKAN PASAL 72 UNDANG – UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.504Abstract
Setelah dijatuhkannya putusan pailit, PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas .Tbk oleh Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Surabaya, pada tanggal 16 April 2013 ,maka sesuai dengan Amar Putusan tersebut segera ditunjuk seorang Hakim Pengawas dan seorang Kurator. Sesuai dengan Pasal 16 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/ pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Dengan demikian, kewenangan penuh terhadap seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur berada ditangan kurator.. Namun dalam pelaksanaannya, kurator banyak mendapati berbagai kendala yang menghambatnya untuk kelancaran pelaksanaan mengurus harta pailit tersebut.. Kendala – kendala tersebut  diantaranya debitur yang tidak kooperatif, sulitnya kurator untuk menembus informasi karena tidak memiliki instrumen pendukung serta minimnya pengetahuan pihak – pihak tertentu yang berkaitan dengan kepailitan.
ÂÂÂÂ
Kata kunci : Pelaksanaan ,Tugas Kurator, Mengurus Harta PailitReferences
Kartini Muljadi, Actio Paulina dan Pokok –Pokok tentang Pengadilan Niaga dalan penyelesaian Utang Piutang melaui Pailit, Bandung 2001 hal 300.
Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, UMM Press Malang, cetakan kedua, Januar 2007 Hal 5
Sri Rejeki Hartono, hokum perdata sebagai Dasar hukum kepailitan modern artikel pada jurnal hokum bisnis tahun 1999 Jakarta
SentosaSembiring, hukum kepailitan dan peraturan perundan –undangan yang terkait kepailitan, cv nuansa auli, 2006 hal 19
Sutan Renny Syahdeini, pengertian utang dalam kepailitan, jurnal hukum bisnis 2002
Timur Sukirno dalam kuliah umum†seluk Beluk dalam pengadilan niaga dan kaitannya dengan permasalahan kepailitan di Indonesia, depok 5 Nopember 2002
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


