PELAKSANAAN TUGAS KURATOR DALAM MENGURUS HARTA PAILIT BERDASARKAN PASAL 72 UNDANG – UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Authors

  • Arkisman Arkisman

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.504

Abstract

Setelah dijatuhkannya putusan pailit, PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas .Tbk  oleh Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Surabaya, pada tanggal 16 April 2013 ,maka sesuai dengan Amar Putusan tersebut segera ditunjuk seorang Hakim Pengawas dan seorang Kurator. Sesuai dengan Pasal 16 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/ pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Dengan demikian, kewenangan penuh terhadap seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur berada ditangan kurator.. Namun dalam pelaksanaannya, kurator banyak mendapati berbagai kendala yang menghambatnya untuk kelancaran pelaksanaan mengurus harta pailit tersebut.. Kendala – kendala tersebut  diantaranya debitur yang tidak kooperatif, sulitnya kurator untuk menembus informasi karena tidak memiliki instrumen pendukung serta minimnya pengetahuan pihak – pihak tertentu yang berkaitan dengan kepailitan.

 

Kata kunci : Pelaksanaan ,Tugas Kurator, Mengurus Harta Pailit

References

Kartini Muljadi, Actio Paulina dan Pokok –Pokok tentang Pengadilan Niaga dalan penyelesaian Utang Piutang melaui Pailit, Bandung 2001 hal 300.

Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, UMM Press Malang, cetakan kedua, Januar 2007 Hal 5

Sri Rejeki Hartono, hokum perdata sebagai Dasar hukum kepailitan modern artikel pada jurnal hokum bisnis tahun 1999 Jakarta

SentosaSembiring, hukum kepailitan dan peraturan perundan –undangan yang terkait kepailitan, cv nuansa auli, 2006 hal 19

Sutan Renny Syahdeini, pengertian utang dalam kepailitan, jurnal hukum bisnis 2002

Timur Sukirno dalam kuliah umum†seluk Beluk dalam pengadilan niaga dan kaitannya dengan permasalahan kepailitan di Indonesia, depok 5 Nopember 2002

Published

2015-06-19

How to Cite

Arkisman, A. (2015). PELAKSANAAN TUGAS KURATOR DALAM MENGURUS HARTA PAILIT BERDASARKAN PASAL 72 UNDANG – UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 4(1). https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.504

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)