TANGGUNG GUGAT TERHADAP PERUSAHAAN PEMASANG IKLAN YANG MERUGIKAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v6i1.464Abstract
Dilihat dari permasalahan skripsi ini, yaitu pertama bagaimanakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan pemasangan iklan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pihak konsumen? Kedua yaitu bagaimanakah tanggung gugat perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan konsumen pada umumnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut diatas maka dilihat pada KUHPerdata khususnya pasal 1365 yaitu dinyatakan bahwa dikatakan perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan yang membawa kerugian tersebut. Kemudian perbuatan melawan hukum di Indonesia telah diartikan secara luas, yakni mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut : (1) Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain (2) Kewajiban yang bertentangan dengan kewajiban hukum itu sendiri (3) Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (4) Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam masyarakat.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci          : iklan menyesatkan, konsumen, perbuatan melawan hukum.
ÂÂÂÂ
DOI: 10.5281/zenodo.1468382
References
Buku :
Durianto, Darmadi, dkk, 2003. Inovasi Pasar dengan Iklan yang Ejektif. Strategi, Program dan tekhnik pengukuran: Gramedia Pustaka Utama ; Jakarta
Fuady, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cetakan Pertama, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Komariah, 2010, Hukum Perdata UMM Press ; Malang
Marzuki Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Grup. Cetakan ke enam. Surabaya.
Subekti, 2004, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit: Intermasa, Jakarta.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Keputusan Presiden (Kepres) No. 90 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Makasar
Keputusan Presiden No.108 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kota Kupang, Kota Samarinda, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Kediri, Kota Mataram, Kota Palangkaraya, danpada Kabupaten Kupang, Kabupaten Belitung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Serang, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Jeneponto
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2006 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Etika Pariwara Indonesia, Jakarta:2006
Putusan Pengadilan Indonesia/ Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


