BENTUK PERLINDUNGAN DAN JAMINAN HAK PEKERJA/BURUH OUTSOURCING PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011

Authors

  • Mashudi Mashudi
  • Zulfiqar Bhisma Putra Rozi
  • Sugeng Prayitno

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.1003

Keywords:

Outsourcing, Perlindungan, Penyedia jasa

Abstract

Keberadaan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau dalam istilah lain disebut outsourcing bagi sebagian orang dinilai seperti perbudakan gaya modern. Dinilai demikian karena perusahaan tersebut seolah-olah memperdagangkan tenaga kerja sebagai pemenuhan terhadap kebutuhan pelaku usaha. Namun bagi sebagian orang lainnya pendapat demikian tak sepenuhnya benar. Perlindungan pekerja/buruh outsourcing diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun setelah adanya uji materi pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 menganulir ketentuan dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

References

Budiartha, I Nyoman Putu, Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum, Setara Press, Malang, 2016.

Budiono, Abdul Rachmad, Hukum Perburuhan, PT Indeks, Jakarta, 2009.

Damanik, Sehat, Outsourcing dan Perjanjian Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Sebagai Penuntun Untuk Merencanakan, Melaksanakan Bisnis Outsourcing dan Perjanjian Kerja, DSS Publishing, Jakarta, 2006.

Fahrojih, Ikhwan, Hukum Perburuhan, Setara Press, Malang, 2016.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Edisi Khusus, Percetakan M2 Print, Surabaya, 2007.

Herawati, Rina, Kontrak dan Outsourcing Harus Makin Diwaspadai, Yayasan AKATIGA, Bandung, 2010.

Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Cet. 14, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Husni, Lalu, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Indrajit, Richardus Eko dan Richardus Djokopranoto, Proses Bisnis Outsourcing, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2003

Jehani, Libertus, Hak-hak Karyawan Kontrak, Praminta Offset, Jakarta, 2008.

Khakim, Abdul, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Cet. 1, Edisi IV, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Khakim, Abdul, Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Cet. 1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

Kusumo, Bambang S Widagdo, Mengurai Benang Kusut Hukum Perburuhan, CV Annadia, Sidoarjo, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian hukum, Cet. 12, Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Pakpahan, Mochtar dan Ruth Damaihati Pakpahan, Konflik Kepentingan Outsourcing dan Kontrak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2010.

Penggabean, H.P., Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jala Permata, Jakarta, 2007.

Priambada, Komang & Agus Eka Maharta, Outsourcing Versus Serikat Pekerja?, Alihdaya Publishing, Jakarta, 2008.

Simanjuntak, Payaman J., Manajemen Hubungan Industrial, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet. 4, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2002.

Soepomo, Iman, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet. 11, Djambatan, Jakarta, 1995.

Sutedi, Adrian, Hukum Perburuhan, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.

Suwondo, Chandra, Outsourcing, Implementasi di Indonesia, Praminta Offset, Jakarta, 2008.

Tunggal, Amin Widjaja, Outsourcing Konsep dan Kasus, HARVINDO, Jakarta, 2008.

Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cet. 7, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 27/PPU-IX/2011 Tanggal 17 Januari 2011.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.220/MEN/X/2004 Tentang SyaratSyarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 Tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Published

2020-01-28

How to Cite

Mashudi, M., Rozi, Z. B. P., & Prayitno, S. (2020). BENTUK PERLINDUNGAN DAN JAMINAN HAK PEKERJA/BURUH OUTSOURCING PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 8(2), 371–187. https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.1003

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.