UPAH PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 37/PUU-IX/2011 (Study Kasus Putusan Nomor 9/G/2015/Phi.Sby)

Authors

  • Mashudi Mashudi Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik
  • Zainal Abidin Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.687

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha harus memperoleh penetapan terlebih dahulu dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 152 sampai dengan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya oleh pengusaha, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta upaya penegakannya melalui penyelesaian perselisihan secara bipartit, mediasi atau konsiliasi, dan upaya terakhir adalah melalui proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Putusan hakim yang berbeda-beda dalam praktek peradilan mengenai upah proses,  seharusnya didasarkan atas Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, yakni â€ÂÂÂupah proses harus dibayarkan pengusaha hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetapâ€ÂÂÂ.

Kata Kunci: Upah Proses Pemutusan Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan.

References

Buku

Al, Ahmad, Menguak Tabir Hukum ( Suatu Kajian Filosofi Dan Sosisologi), Chandra pratama, Jakarta, 1996.

Christine, Cst Kansil, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.

Damanik, Sehat, Cetakan II, Januari, 2006, Hukum Acara Perburuan, Jakarta.

Fahroji, Ikwan, Hukum Perburuhan, Jakarta, 2015.

Hakim,Abdul, Dasar-Dasar Hukum KetenagakerjaanIndonesia, Cet. 2, Pt. Citra Bakti Aditya, Bandung, 2015.

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Hiariej, Edy O.S., Teori Dan Hukum Pembuktian, P.T. Gelora Aksara Pratam, Jakarta, 2012.

Irsan,KoesparmonodanArmansyah, Hukum Tenagakerja, Jakarta, 2016.

Jakarta. 2003.

Kamil, Ahmad,Filsafat Kebebasan Hakim, Cetakan I, Kencana, Jakarta, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prada Media Grop, Jakarta, 2008.

Marzuki,Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta, 2006.

Muhamad, Abdulkadir ,Hukum dan penelitian hukum, Citra Aditya bakti, Bandung, 2004.

Pangaribuan, Juanda, Seluk Beluk Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, Cetakan I , Misi, Jakarta, 2017

Pangaribuan,Juanda, Aneka Putusan Mahkamah Konstitusi Bidang Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan Ke 2, Muara Sejahtera Indonesia, Jakarta, Juli, 2012.

Poerwadarminta, W.J.S, Kamus Bahasa Indonesia, Edisi Ke Tiga, Balai Pustaka,

Sunggono,Bambang,Metodologi Penelitian Hukum. Cet. 1, Raja Grafindo Persada, Jakrta,2007.

Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999.

Umar, Dzulkifli, dan Jimmy., Kamus Hukum, cet.1, gramedia press, Surabaya, 2012.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Perundang-Undangan

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep-150/MEN/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Dan Gantikerugian Di Perusahaan

Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Karya ilmiah.

Haposan Julyanto, Tinjauan Yuridis Tentang Upah Proses Studi Kasusu Putusan Nomor01/G/2013/Phi.Yk. Disertasi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 2016

Riko Hendra Pillo, Independensi Hakim Ad Hoc Di Lingkungan Peradilan Hubungan Industrial (Analisis Pasal 63 Dan 67 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial), Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2016.

Jurnal Hukum

Putusan maahkamah konstitusi dan ragam tafsit upah proses oleh juanda pangaribuanhttp://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef3dcaacf2c6/putusan-mk-dan-ragam-tafsir-tentang-upah-proses-phk-broleh--juanda-pangaribuan- diunduh tanggal 15 juli 2018

Vidya Prahassacitta Universitas Bina Nusantara hal-208, ’Jurnal Yudisial Vol. 6 No.3Desember2013:207226http://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/viewFile/99/83

Putusan-Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 521 K/PDT.SUS-PHI/2015, Tertanggal 21 September 2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011,Tertanggal 19 September 2011.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 9/G/2015/PHI.Sby,Tertanggal 29April 2015.

Media Daring

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anjuran Mediasi Sekaligus Sebagai Risalah http://buruh-online.com/2015/09/mk-tegaskan-anjuran-mediasi-sekaligus-sebagai-risalah.html , diunduh tanggal 15 juli 2018.

http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/1435/5/138400056_File5.pdf, di unduh tanggal 5 agustus 2018

Teori keadilan file:///C:/Users/user/Downloads/teori%20keadilan.pdf, diunduh tanggal 5 agustus 2018.

Published

2018-07-03

How to Cite

Mashudi, M., & Abidin, Z. (2018). UPAH PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 37/PUU-IX/2011 (Study Kasus Putusan Nomor 9/G/2015/Phi.Sby). Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(1). https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.687

Most read articles by the same author(s)