ANALISIS YURIDIS PASAL 167 AYAT (1) MENGENAI USIA DAN HAK PENSIUN PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Mashudi Mashudi

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v6i1.467

Abstract

       Pembangunan Nasional Negara Republik Indonesia dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk memujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang – Undang Nomor  13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak – hak pekerja/ buruh seperti hak pensiun. Tidak mengatur dengan jelas batas usia pensiun di dalamnya,  maka batas usia pensiun mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku. Batas Usia Pensiun mengacu pada ketentuan yang berlaku di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Karena berhubungan dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Saat ini mengatur Batas Usia Pensiun pekerja/ buruh sesuai ketentuan adalah Umur 56 Tahun. Untuk itu setiap pekerja/ buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja akan mendapatkan Uang Pesangon dan besaran nilai yang didapat pekerja/ buruh sesuai dengan kondisi dan penyebab pada saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja yang perhitungannya sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor  13 Tahun 2003 dan juga diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 

Kata Kunci : Usia dan Hak Pensiun Pekerja

 

DOI: 10.5281/zenodo.1468414

References

Djumadi, Hukum Perburuan Perjanjian Kerja, Divisi Buku Perguruan Tinggi, Penerbit PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, Tahun 2008.

Fikri C. Wardana, Tersenyum sebelum pensiun dan tertawa setelah pensiun, Elex Media Komputindo, Kompas Gramedia Building, Jakarta 10270.

Hardijan Rusli, Hukum Ketenaga kerjaan 2003, ghalia Indonesia, Jakarta 2004.

Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuan, Sekretaris Jenderal Departemen Perburuan Ex, Guru Besar Hukum Perburuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Penerbit Djambatan, Tahun 1996.

Mediya Rafeldi, Undang–undang Ketenagakerjaan. diterbitkan oleh ALIKA, Cetakan pertama :Jakarta, September, Tahun, Tahun 2016.

Maspion Group, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Gresik, Tahun 2015-2017.

Ma’ruf Cahyono, Panduan Pemasyarakatan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretaris Jenderal MPR RI, Tahun 2016.

Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR RI Periode 2009-2014, Sekretariat MPR RI , Jl.Jend. Gatot Subroto No.6, Jakarta - 10270.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Cetakan ke dua belas, Tahun 2016.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang – Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Republik Indonesia, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Republik Indonesia, Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.

Republik Indonesia, Undang - Undang Nomo 2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggara program jaminan pensiun.

Keputusan Menteri Nomor Kep - 78/MEN/2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerjadan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Bakti, dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Internet

http:// deviromantika.wordpres.com/2014/06/19/ makalah - tentang phk.

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/pag e/program-jaminan-pensiun.htm

Published

2017-06-19

How to Cite

Mashudi, M. (2017). ANALISIS YURIDIS PASAL 167 AYAT (1) MENGENAI USIA DAN HAK PENSIUN PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 6(1). https://doi.org/10.55129/jph.v6i1.467

Most read articles by the same author(s)