FENOMENA HUBUNGAN SEX PHONE AKIBAT WESTERNISASI: KAJIAN FATWA MUI TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i2.1849Keywords:
Fatwa MUI, Peran, Sex PhoneAbstract
Sex Phone terjadi karena masuknya westernisasi dan pemikiran manusia yang semakin luas dan terbuka. Sex phone ini dapat mengarah pada perzinahan jika dilakukan diluar ikatan pernikahan. Maka untuk mencegah maraknya perzinahan dikeluarkan aturan yaitu Fatwa Mui nomor 287 tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi. Didapatkan permasalahan yang dirumuskan yaitu Bagaimana peran Fatwa MUI No. 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi dalam membantu mengurangi dan mencegah terjadinya hubungan sex phone di masyarakat serta Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari penerapan Fatwa MUI No. 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi terhadap fenomena hubungan sex phone yang terjadi di masyarakat. Rumusan masalah tersebut bertujuan untuk membuka pemikiran masyarakat terkait dengan aturan dan pencegahan sex phone Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang menggunakan jenis penelitian normatif dengan pengumpulan data dari studi literatur diberbagai media sehingga data yang didapatkan sebagai bahan untuk dikaji dapat terukur dan terarah secara jelas.
References
Hannani. (2012). Pornografi dan Pornoaksi dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum Diktum. Vol. 10, hlm 77-86
Hidayati, Vidia Fitri. (2015). Analisis Hukum Islam Terhadap Layanan Phone Sex. UIN Sunan Ampel Surabaya, hlm 51-61
Hildawati. (2018). Seks Onlen, Media Sosial, dan Gender. Jurnal Emik, 1(1), 37-52
Johar, Al Fitri. (2009). Kekuatan Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Vol. 5, hlm 1-10
Majelis Ulama Indonesia. (2001). Pornografi dan Pornoaksi. Fatwa MUI Pornografi dan Pornoaksi, hlm 1-12
Martiana, Aris. (2016). Dramaturgi Mahasiswa Pelaku Hubungan Seksual di Luar Nikah. SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 13, No. 2
Mth, Asmuni. (2006) . Islam dan Pornografi-pornoaksi (Menakar Solusi Perspektif Hukum Islam). Al-Mawarid Journal of Islamic Law, hlm 9-16
Muliadin, M., & Aryani, Fajar Dian. (2020). Kebijakan Kriminal dalam Menanggulangi Kejahatan Kesusilaan Melalui Internet. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 167-181
Nurhayati, Y., Ifrani., & Said, M. Yasir. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20
Rahmadani, Celsy. (2015). Tindak Pidana Pornografi Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik serta Hukum Pidana Islam. Jurnal Hukum UNISKI, Vol. 5 No.2
Rahmaini, Indah Sari. (2020). Komodifikasi Prostitusi Online Sebagai Kritik atas Globalisasi. Astetik: Jurnal Agama dan Perubahan Sosial, 4(1), 34-37
Rajab, Jumliadi. (2021). Konsep Pornografi dan Pornoaksi Perspektif Hukum Islam. Siyasatuna, Vol. 2 No. 1
Supusepa, Reimon. (2011). Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Kejahatan Kesusilaan Yang Bersaranakan Internet (Cybersex). Jurnal Sasi, Vol. 17 No.4
Syukur, Yanuardi. (2014). Open Booking Online (BO): Prostitusi di Facebook dalam Tinjauan Antropologi Simbolik. Jurnal Studi Pemuda, 3(2), 89-98
Lubis, Agustiar Hariri. (2019). Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 83 PK.PID.SUS/2019 Terhadap Penyebar Konten Asusila Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. UIN Jkt.
Tim Kompas. (2021). Anak Korban Pandemi Butuh Pendampingan Jangka Panjang. (Online). (https://www.kompas.id/baca/dikbud/2021/08/24/anak-korban-pandemi-butuh-pendampingan-jangka-panjang/). Diakses pada 23 Februari 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
