Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v6i2.543Abstract
Kemajuan teknologi informasi khususnya internet akan semakin memperbesar kemungkinan timbulnya peristiwa-peristiwa yang merugikan konsumen; misalnya melalui metode pemasarn yang dikenal dengan istilah distance selling, mail order marketing dan e-marketing.Keberadaan Undang-undang Perlindungan Konsumen sangat bermanfaat bagi konsumen sebagai pihak yang sering dirugikan oleh produsen. Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tujuan: (1) untuk mengetahui aspek hukum perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan (2) untuk memahami dari bentuk upaya penyelesaian terkait dengan perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-UndangPerlindungan Konsumen dibentuk dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Pengertian perlindungan konsumen menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Kesewenang-wenangan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Upaya memberikan jaminan akan kepastian hukum, ukurannya secara kualitatif ditentukan oleh UUPK dan undang-undang lainnya yang juga dimaksudkan dan masih berlaku untuk memberikan perlindungan konsumen. Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai upaya pemerintah dalam menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai  dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut di atas dalam kaitannya dengan konsumen, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai kewajiban serta larangan bagi konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan. Peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen ada dua cara, yaitu pembinaan dan pengawasan.
ÂÂÂÂ
Kata kunci :   aspek hukum, perlindungan konsumen, pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999.
DOI: 10.5281/zenodo.1468366
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Abdul Halim Barkatullah,Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara di Indonesia Yogyakarta, PascaSarjana UII dengan FH UII Press, 2009.
Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Ahmadi Miru & Sutarman Yudo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Abdul Halim Barakatulah, Hukum Perlindungan Konsumen, Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran , ctk. Pertama, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2008.
Az Nasution, Konsumen Dan Hukum; Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional , Jakarta, Lentera Hati, 2002.
Ibnu Hamad, Konstruksi Realitas Politik dalam Media Massa, Jakarta, Granit, 2004.
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994.
Lia Sautunnida,Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Kajian Menurut Buku III KUHPerdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2008.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Grasindo, Bandung, 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005
Shidarta,Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000.
Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Rieneka Cipta, Jakarta, 2002
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


