Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti Dalam Pemanggilan Berkaitan Dengan Kepentingan Peradilan
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i2.2642Keywords:
Notaris, Notaris Pengganti, Penyuluhan HukumAbstract
Notaris pengganti memegang tanggung jawab penting yang sama dengan notaris. Tanggung jawab notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya memerlukan perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Dasar Hukum Jabatan Notaris (UUJN) pasal 66. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengelaborasi lebih jauh tentang apakah ketentuan Jabatan Notaris (UUJN) pasal 66 berlaku bagi Notaris Pengganti dan bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris Pengganti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan kepustakaan atau hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Kajian ini menyimpulkan bahwa pasal 66 UUJN mengatur perlindungan hukum bagi notaris bukan notaris pengganti. Perlindungan hukum bagi notaris pengganti mengenai pemberitahuan kepentingan yudisial bersifat umum yang didasarkan pada peniadaan pengingkaran dan kewajiban.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


