PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG FLASH SALE DITINJAU DARI PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMER 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pelanggaran Hak Konsumen, Flash Sale, Perlindungan Konsumen

Authors

  • Dwi Wachidiyah Ningsih Universitas Gresik
  • Triya Habibaturahmah Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v10i2.1610

Keywords:

Pelanggaran Hak Konsumen, Flash Sale, Perlindungan Konsumen

Abstract

Penjualan barang secara flash sale dapat menguntungkan pihak pelaku usaha maupun pihak
konsumen karena dianggap cukup untuk menarik konsumen agar membeli barang-barang yang
ditawarkan oleh pihak pelaku usaha. Penelitian ini membahas tentang pelanggaran hak konsumen atas
adanyaiklan penjualan barang flash sale tanpa informasi yang jelas dan pengaturan ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Berdasarkan Pasal 8Undang-Undang tentang
Perlindungan Konsumen Tahun 1999, perbuatan pelakuusaha yang membuat penawaran yang
menyesatkan tentang harga barang promosi dan penjualannya disebut sebagai penjualan flash sale yang
termuat dalam Pasal 11 point d. Dan dalam point f terjadinya kenaikan harga sebelum produk
tersebut dipasarkan. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kejahatan dalam
pengelolaan usahanya oleh pelaku usaha. Hal tersebut sangat tidak dibenarkan dengan informasi yang
tidak jelas dan menyesatkan konsumen, hal itu dapat diberlakukan Peraturan Perundang-
Undangan yang tegas dan jelas untuk mengatur iklan. 2) Pelaku usaha yang menjual produk dengan
informasi penjualan yang tidak jelas akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen.
Karena pelaku usaha adalah pihak yang membuat atau menyetujui pembuatan iklan penjualan
produk flash sale. Iklan tersebut telah menimbulkan kerugian yang harus ditanggung Konsumen
sebagaimana hal ini tercantum dalam pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Mengingat kurangnya pemahaman masyarakat konsumen tentang hak dan kewajibannya,
maka diperlukan sosialisasi lebih lanjut yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran.

References

Aprilia Novianti, Ganti Rugi Dalam Kitab Undang-Undang Perdata Ditinjau Dari Hukum

Islam, (S

Fathul Karim, Perlindungan konsumen dengan ketidaksesuaian harga dalam promosi

diskon secara onlie dengan harga sesungguhnya, 18 Oktober 2019, h. 400.

Jessie, Analis Yuridis Terhadap Ganti Rugi Immateril Dalam Penyelesaian Konsumen,

(Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,2016,h. 20.

Rosiana Pratiwi Nabahan, Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian

Konsumen Pengguna Krim Pemutih Berbahaya Yang Tidak Berlabel BPOM, Vol V Edisi 2

Juli-Desember 2018.

Rudolf, Product Liability dan Professional Liability Indonesia, Jurnal Ilmu Hikum,

Vol 3 No. 9 Agustus 2016,h. 3

Sumber Hukum, Dikutip pada tahun 2010, Pengertian Loss

leader https://www.google.com/search? q=http.pengertianlossleader, Diakses

pada 020.

Suryati, Tanggung Jawab HukumPelaku Usaha Atas Iklan yang Menyesatkan Konsumen, (Tesis),

Fakultas Hukum, Universitas Islam Indosesia, 2015, h. 79.

Tami Rusli, Tanggungjawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal

Hukum, Vol 7 No.1 Januari 2012, h. 82

Published

2022-01-31

How to Cite

Ningsih, D. W. ., & Habibaturahmah, T. . (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG FLASH SALE DITINJAU DARI PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMER 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN: Pelanggaran Hak Konsumen, Flash Sale, Perlindungan Konsumen. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2), 102–109. https://doi.org/10.55129/.v10i2.1610

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.