PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1194Keywords:
Crime, Prank, Defamation, Online Media, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media OnlineAbstract
Sering kali pelaku prank luput dari jerat hukum. Tidak semua korban prank bersedia melaporkan ke kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui langkah hukum untuk menjerat tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan peneltian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum berasal dari bahan hukum primer. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen menggunakan metode content analysis. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan kualitatif. Penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) adalah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 KUHP dan sesuai dengan  Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Langkah hukum untuk menjerat tindak pidana yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Prank, Pencemaran Nama Baik, Media Online
ABSTRACT
Often prankers escape the trap of the law. Not all prank victims are willing to report to the police. This study aims to determine the law enforcement of prank criminal acts (insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and to find out legal steps to ensnare prank crime ( insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research is a normative juridical research. The approach used in this research is a statutory approach. The source of legal materials comes from primary legal materials. The technique of collecting legal materials by studying documents uses the content analysis method. Legal material analysis techniques are carried out qualitatively. Prank criminal law enforcement (insults uploaded on online media) are in accordance with the Criminal Code Article 310 of the Criminal Code and in accordance with Article 45 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. Legal steps to prosecute criminal acts in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.
Keywords: Crime, Prank, Defamation, Online Media
References
Adji, Oemar Seno, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Erlangga, Jakarta, 1990.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Raja Grafindo Persada, Bandung, 2002.
Echols, John M. dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, PT. Gramedis Jakarta, 2008
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990.
Lamintang, P.A.F, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1997.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.
Mudzakir, ADR; Penyelesaian Perkara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Makalah Workshop, Jakarta.
Remmelink, Jan, Pengantar Hukum Pidana Material 1 (Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Strafrecht), diterjemahkan oleh Tristam P. Moeljono, Maharsa, Yogyakarta, 2014.
Soesilo, R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995.
Sugandhi, R, KUHP dan Penjelasannya, Penerbit Usaha Nasional, Surabaya, 1980.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.