PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)

Authors

  • Dwi Wachidiyah Ningsih
  • Abdul Karim

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1194

Keywords:

Crime, Prank, Defamation, Online Media, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Online

Abstract

Sering kali pelaku prank luput dari jerat hukum. Tidak semua korban prank bersedia melaporkan ke kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui langkah hukum untuk menjerat tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan peneltian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum berasal dari bahan hukum primer. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen menggunakan metode content analysis. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan kualitatif. Penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) adalah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 KUHP dan sesuai dengan  Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Langkah hukum untuk menjerat tindak pidana yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Prank, Pencemaran Nama Baik, Media Online

ABSTRACT

Often prankers escape the trap of the law. Not all prank victims are willing to report to the police. This study aims to determine the law enforcement of prank criminal acts (insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and to find out legal steps to ensnare prank crime ( insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research is a normative juridical research. The approach used in this research is a statutory approach. The source of legal materials comes from primary legal materials. The technique of collecting legal materials by studying documents uses the content analysis method. Legal material analysis techniques are carried out qualitatively. Prank criminal law enforcement (insults uploaded on online media) are in accordance with the Criminal Code Article 310 of the Criminal Code and in accordance with Article 45 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. Legal steps to prosecute criminal acts in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.

Keywords: Crime, Prank, Defamation, Online Media

References

Adji, Oemar Seno, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Erlangga, Jakarta, 1990.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Raja Grafindo Persada, Bandung, 2002.

Echols, John M. dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, PT. Gramedis Jakarta, 2008

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990.

Lamintang, P.A.F, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1997.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.

Mudzakir, ADR; Penyelesaian Perkara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Makalah Workshop, Jakarta.

Remmelink, Jan, Pengantar Hukum Pidana Material 1 (Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Strafrecht), diterjemahkan oleh Tristam P. Moeljono, Maharsa, Yogyakarta, 2014.

Soesilo, R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995.

Sugandhi, R, KUHP dan Penjelasannya, Penerbit Usaha Nasional, Surabaya, 1980.

Published

2020-12-23

How to Cite

Ningsih, D. W., & Karim, A. (2020). PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE). Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(2). https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1194

Most read articles by the same author(s)