PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN SECARA BERSAMA-SAMA MENURUT PASAL 170 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1122Abstract
Suatu undang-undang hukum acara pidana nasional yang modern sudah lama didambakan semua orang. Dikehendaki suatu hukum acara pidana yang dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini yang sesuai dan selaras dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai kejahatan yang salah satunya adalah tindak pidana perusakan yang diatur dalam Pasal 406 dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Pada penjatuhan pidana terhadap tindak pidana perusakan, hakim menjatuhkan pidana berorientasi pada kebenaran, keadilan dan tata nilai yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Dalam penerapan penjatuhan tindak pidana, keyakinan hakim tidak hanya semata-mata berdasarkan keyakinan hati nurani sendiri dengan memetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, seharusnya hakim memutuskan seseorang bersalah berdasarkan atas pembuktian dan fakta yang terungkap dalam proses persidangan serta kesimpulan yang berlandaskan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Kata Kunci : Penjatuhan Pidana, Tindak Pidana Perusakan, Keyakinan HakimReferences
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1996.
Mokhammad Najih dan Soimin, Pengantar Hukum Indonesia, Setara Press, Malang, 2014.
Eddy.O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
