TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Authors

  • Dwi Wachidiyah Ningsih

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v5i1.490

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta membangun Negara dan Bangsa Indonesia. Anak adalah aset bangsa yang akan menentukan nasib bangsa di masa depan. Karena itu, kualitas mereka sangat ditentukan oleh proses dan bentuk perlakuan terhadap mereka di masa kini. Dalam era sekarang ini banyak orang tua yang terlalu sibuk dengan mengurus keperluan duniawi (materiil) sebagai upaya mengejar kekayaan, jabatan ataupun gengsi, di sisi lain orang tua keluarga miskin sering larut dalam pekerjaannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga sering berakibat menelantarkan anak. Anak sebagai buah hati sering terlupakan kasih sayang, bimbingan, pengembangan sikap dan perilaku. Apalagi adanya perilaku yang menyimpang dari lingkungan sekitar dan tayangan televisi yang menjurus kepada tindak pidana yang sering disaksikan oleh anak tanpa ada bimbingan dari orang tua. Karena kondisi fisik dan mental seorang anak yang masih lemah, maka baik sengaja maupun tidak sengaja sering melakukan tindakan atau perilaku yang merugikan dirinya sendiri ataupun masyarakat metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan masalah. dalam penelitian ini dapat disimpulkan 1. Dalam penyelesaian penyidikan, dapat tempuh dengan dua cara Yang pertama secara represif adalah suatu usaha untuk mengatasi tindak pidana anak melalui jalur hukum. Yang kedua adalah penyelesaian secara preventif adalah upaya pihak kepolisian untuk memberi wadah atau bimbingan kepada anak untuk menemukan, menganalisa dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh anak dalam kehidupannya, hal ini juga kewajiban bagi orang dewasa, baik sebagai orang tua, sebagai guru, maupun sebagai masyarakat untuk membimbing anak menuju ke arah kedewasaan dan berperilaku yang bertanggung jawab. 2. Dalam melaksanakan penyidikan terhadap anak di bawah umur terdapat beberapa hambatan yang dihadapi penyidik yaitu: Mengenai tindakan penangkapan tidak diatur secara rinci dalam Undang­undang pengadilan anak, sehingga berlaku ketentuan-ketentuan KUHAP(Pasal 43 No.3 Tahun 1997). Pada pasal 17 KUHAP, Persoalan yang sering muncul adalah dalam menentukan "diduga keras" atau "bukti permulaan" sebab penyidik bisa salah duga atau menduga-duga saja, hal ini tidak mencerminkan perlindungan anak.

References

Atmasasmita, Romli.1983. Problem Kenakalan Anak Anak atau Remaja (Yuridis Sosio Krominologis). Bandung: Armico.

Dr. Marlina, SH., M.Hum. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika

Aditama Hassan, 1983. Kumpulan Soal Tanya Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama. Bandung: Diponegoro.

Johnny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang 2006.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Universitas Airlangga. Surabaya. Hal. 5.

Ruslan, 2004. Warta Perundang-Undangan No. 2333. Kamis 19-02-2004. Jakarta

Soerjono Soekamt, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia.

Soedarto, 1987. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Subekti, 1989. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradya Paramita.

Dr. Maidin Gulton, SH., M.Hum. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Bandung: Refika Aditama.

UNICEF. Buku Manual Pelatihan untuk Polisi. Jakarta 2004 -

Widoyanti, Sri. 1984. Anak dan Wanita Dalam Hukum. Jakarta: Pradya Paramita.

PERUNDANG-UNDANGAN:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Published

2017-06-19

How to Cite

Ningsih, D. W. (2017). TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 5(1). https://doi.org/10.55129/jph.v5i1.490

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)