Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Berkaitan Dengan Hasil Autopsi Sebagai Alat Bukti Pada Perkara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i2.2832Keywords:
alat bukti, kewenangan, notaris dan autopsiAbstract
Pada tahap penyidikan perkara pidana yang menimbulkan kematian dilakukan pencarian serta pengumpulan alat bukti, Salah satu alat bukti yang dapat dilampirkan adalah visum et repertum yang termasuk dalam keterangan ahli. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah adalah bagaimana kewenangan notaris dalam melegalisasi keterangan berkaitan dengan hasil autopsi kemudian bagaimana akibat hukum dari keterangan hasil autopsi yang telah dilegalisasi oleh notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa notaris tidak mempunyai kewenangan untuk membuat akta mengenai autopsi, karena autopsi merupakan kegiatan yang oleh undang-undang telah ditugaskan kepada dokter forensik. Bahwa terhadap akta notaris yang memuat hasil autopsi tidak memiliki kekuatan pembuktian sehingga bukan merupakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


