Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Berkaitan Dengan Hasil Autopsi Sebagai Alat Bukti Pada Perkara Pidana

Authors

  • Annisa Rheinata Suhartono Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Mohamad Fajri Mekka Putra Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v12i2.2832

Keywords:

alat bukti, kewenangan, notaris dan autopsi

Abstract

Pada tahap penyidikan perkara pidana yang menimbulkan kematian dilakukan pencarian serta pengumpulan alat bukti, Salah satu alat bukti yang dapat dilampirkan adalah visum et repertum yang termasuk dalam keterangan ahli. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah adalah bagaimana kewenangan notaris dalam melegalisasi keterangan berkaitan dengan hasil autopsi kemudian bagaimana akibat hukum dari keterangan hasil autopsi yang telah dilegalisasi oleh notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa notaris tidak mempunyai kewenangan untuk membuat akta mengenai autopsi, karena autopsi merupakan kegiatan yang oleh undang-undang telah ditugaskan kepada dokter forensik. Bahwa terhadap akta notaris yang memuat hasil autopsi tidak memiliki kekuatan pembuktian sehingga bukan merupakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana.

Downloads

Published

2023-04-18

How to Cite

Annisa Rheinata Suhartono, & Mohamad Fajri Mekka Putra. (2023). Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Berkaitan Dengan Hasil Autopsi Sebagai Alat Bukti Pada Perkara Pidana. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(2), 561–567. https://doi.org/10.55129/.v12i2.2832

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.