PENJATUHAN PIDANA ATAS PENYALAGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 PASAL 114 AYAT(1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor : 139/Pid.Sus/2016/PN.Grs)
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.706Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang semakin hari kian meningkat dan berdampak bagi kehidupan soial, budaya, ekonomi dan politik. Layaknya sebagai budaya bangsa, bahkan putusan hakim pun tak memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum yang diberikan pada hukum positif adalah dengan jalan memberikan hukuman yang berat yang bersifat in abstracto bukan in concreto berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat oleh Hakim. Lain halnya hukuman tersebut yang memiliki tata aturan dan dasar pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ? (2) Bagaimana pemidanaan terhadap penyalagunaan Narkotika golongan 1 pada putusan Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN.Gsk ?
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui putusan hakim dan dasar pertimbangan hakim dalam perkara nomor : 130/Pid.Sus/2016/PN.Gsk terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di Pengadilan Negeri Gresik serta mengkaji hukum islam terhadap pelaksanaan putusan nomor : 130/Pid.Sus/2016/PN.Gsk.
Dalam penelitian ini digunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi digunakan untuk memudahkan peneliti dalam melakukan analisis penelitian dengan melibatkan diri secara lansung mengamati proses persidangan. Sedangkan wawancara dan dokumentasi digunakan untuk menggali data yang lebih spesifik terkait dengan dasar pertimbangan hakim, putusan hakim dalam kasus pidana tersebut, sarana prasarana dan dokumen instansi.
 Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  putusan  majelis  hakim  nomor 130/Pid.Sus/2016/PN.Gsk menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah menggunakan narkotika Golongan I dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Hakim dalam menjatuhkan putusan dengan mencari kebenaraan formil dan materiil selama dipersidangan yang dijadikan dasar dalam pertimbangan Hakim yakni berupa alat bukti sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHP (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa) dan barang bukti atas tindak pidana, serta dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Putusan penjara dalam hukum positif ini.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci : Putusan hakim, penyalahgunaan Narkotika Golongan IReferences
Buku
Teguh Sulistina, Hukum Pidana : Horizon Baru Pasca Reformasi, penerbit PT RajaGrafindoPersada, Jakarta, 2012.
Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Pustaka setia, Bandung, 2009.
Sujono, komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Ratna WP, aspek pidana penyalagunaan narkotika, LEGALITY, Jogyakarta, 2017.
Andi Hamzah, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, PT RINEKA CIPTA, Jakarta, 1991.
Julian Lisa FR, Narkoba,Psikotropika dan Gangguan Jiwa, Nuha Medika, Jakarta, 2013.
Ibrahim, Teori & Mclode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.
H Bunggink JJ, Refleksi Tentang Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Bernad Arief Sidhartha, Refleksi Tentang Setruktur Hukum, MANDAR MAJU, Bandung, 2009.
Marzuki Peter Mahmud , Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Yudha Bhakti Ardhiwisata, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, alumni, Bandung, 2000.
Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti Dan Berkeadilan, UII Press, Yogyakarta, 2006.
Adami Chazawi, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP Indonesia Makassar, 2012.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Renika Cipta, Jakarta, 1994.
Efendi, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Leden Marpung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika Jakarta, 2006.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Moh Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
PAF Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1984.
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, sinar grafika, Jakarta, 2014.
Syarif Mappiasse, logika hukum pertimbangan putusan hakim, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 1996.
Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan, Mandar Maju, Bandung, 2010.
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2007.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pengaturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional.
Jurnal
Sri Purwatiningsih, ‘Penyalagunaan Narkoba Di Indonesia’, Jurnal Populasi Universitas Gajah Mada, Vol 12, No 1, 2001
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.
Kamus
Salim, Peter, & Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta, 1991.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
