PEMBAGIAN TIDAK SEIMBANG ATAS HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN ( Studi Putusan Pengadilan Agama Gresik No. 674/Pdt.G/2013/PA.Gs )
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.498Abstract
Harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan Suami Istri secara bersama–sama selama masa dalam ikatan perkawinan Undang-undang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai pembagian harta bersama, akibatnya timbul kesulitan bagi para pihak penyelenggara hukum untuk menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan harta bersama. Maka kehadiran Kompilasi Hukum Islam memberikan aturan defenitif pelembagaan harta bersama yang dimuat dalam buku I Hukum Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan pengembangan dari Hukum Perkawinan yang tertuang di dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengenai pembagian harta bersama berpegang pada kompilasi hukum Islam pasal 96 dan 97 Ketentuan tersebut di atas, dimana pasal 97 yang menentukan janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak mendapat separuh itu semua adalah ketentuan berdasarkan standart normal, dalam arti suami sebagai kepala keluarga mencukupi kebutuhan keluarga baik sandang, pangan, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya. Bagaimana pembagian harta bersama setelah bercerai, apabila istri blebih dominan dalam hal mencari harta melalui putusan Pengadilan Agama Gresik No.674/Pdt.G/2013/PA.Gs ditempuh dengan prosentase 1/3 untuk suami dan 2/3 untuk istri hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan hakim yang menilai istri seharusnya menjadi tanggungjawab suami justru istri yang membanting tulang mengumpulkan harta benda, sedangkan suami yang seharusnya lebih intensif mencukupi kebutuhan rumah tangga ternyata hanya pasif dan hanya menikmati hasil jerih payah istri.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Harta Bersama
References
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian hokum,
Jakarta ;Penerbit Kencana
Abdul, manan, 2005, Penerapan Hukum Acara
perdata Di lingkungan Peradilan Agama, Jakarta; Kenca
khoes, Muhammad, 1995, kedudukan kompilasi
hokum islam dalan system hokum
nasional, Jakarta : varia peradilan
kamil, Ahmad, 2005, kaidah hokum yurisprudensi,
Jakarta : prenada media
Sudarsono, 1991, pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:rienka cipta
Abdul, Manan, 2006, aneka maslah hokum
perdata islam di Indonesia, jakrta : kencan
Soemiati, 1997, Hukum Perkawinan islam dan
Undang-undang perkawinan, Jogjakarta : liberty
Yahya Hrahap, 2003, kedudukan kewenangan dan
acara peradilan agama, jakrta : sinar grafika
happy susanto, 2008, pembagian harta gono gini
saat terjadinya perceraian, Jakarta : fisimedia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


