PEMBAGIAN TIDAK SEIMBANG ATAS HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN ( Studi Putusan Pengadilan Agama Gresik No. 674/Pdt.G/2013/PA.Gs )

Authors

  • Mochammad Nasichin

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.498

Abstract

Harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan Suami Istri secara bersama–sama selama masa dalam ikatan perkawinan Undang-undang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai pembagian harta bersama, akibatnya timbul kesulitan bagi para pihak penyelenggara hukum untuk menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan harta bersama. Maka kehadiran Kompilasi Hukum Islam memberikan aturan defenitif pelembagaan harta bersama yang dimuat dalam buku I Hukum Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan pengembangan dari Hukum Perkawinan yang tertuang di dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengenai pembagian harta bersama berpegang pada kompilasi hukum Islam pasal 96 dan 97 Ketentuan tersebut di atas, dimana pasal 97 yang menentukan janda atau duda cerai hidup  masing-masing berhak mendapat separuh itu semua adalah ketentuan berdasarkan standart normal, dalam arti suami sebagai kepala keluarga mencukupi kebutuhan keluarga baik sandang, pangan, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya. Bagaimana pembagian harta bersama setelah bercerai, apabila istri blebih dominan dalam hal mencari harta melalui putusan Pengadilan Agama Gresik No.674/Pdt.G/2013/PA.Gs ditempuh dengan prosentase 1/3  untuk suami dan 2/3 untuk istri hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan hakim yang menilai istri seharusnya menjadi tanggungjawab suami justru istri yang membanting tulang mengumpulkan harta benda, sedangkan suami yang seharusnya lebih intensif mencukupi kebutuhan rumah tangga ternyata hanya pasif dan hanya menikmati hasil jerih payah istri.

 

Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Harta Bersama

References

Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian hokum,

Jakarta ;Penerbit Kencana

Abdul, manan, 2005, Penerapan Hukum Acara

perdata Di lingkungan Peradilan Agama, Jakarta; Kenca

khoes, Muhammad, 1995, kedudukan kompilasi

hokum islam dalan system hokum

nasional, Jakarta : varia peradilan

kamil, Ahmad, 2005, kaidah hokum yurisprudensi,

Jakarta : prenada media

Sudarsono, 1991, pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:rienka cipta

Abdul, Manan, 2006, aneka maslah hokum

perdata islam di Indonesia, jakrta : kencan

Soemiati, 1997, Hukum Perkawinan islam dan

Undang-undang perkawinan, Jogjakarta : liberty

Yahya Hrahap, 2003, kedudukan kewenangan dan

acara peradilan agama, jakrta : sinar grafika

happy susanto, 2008, pembagian harta gono gini

saat terjadinya perceraian, Jakarta : fisimedia

Published

2015-12-19

How to Cite

Nasichin, M. (2015). PEMBAGIAN TIDAK SEIMBANG ATAS HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN ( Studi Putusan Pengadilan Agama Gresik No. 674/Pdt.G/2013/PA.Gs ). Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 4(2). https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.498

Issue

Section

Artikel