PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) ANTARA PIHAK RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH GRESIK DENGAN PASIEN OPERASI CAESAR BERDASARKAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN.

Authors

  • Mochammad Nasichin

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v6i1.466

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai prosedur dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di Rumah sakit, tanggung jawab pihak rumah sakit atas wanprestasi yang dilakukan oleh dokter dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini berisi tentang prosedur dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di bagian kamar bersalin RS Muhammadiyah Gresik yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya persetujuan pasal 45 undang-undang no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Selain itu, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran pada pasien melahirkan di RS  Muhammadiyah Gresik terlebih mengenai penjelasan informasi, bentuk, dan isi dari informed consent tersebut. Dalam hal ini diharapkan agar pihak rumah sakit dapat memberikan kebijakan mengenai bentuk dan isi informed consent yang digunakan, sehingga tidak menghambat pelaksanaan persetujuan tersebut.

Kata kunci : informed consent, Caesar, pasal 45 UU No 29 Tahun 2004


DOI: 10.5281/zenodo.1468410

References

Abdulkadir Muhammad. 1992. Hukum Perikatan. Bandung : Alumni.

Adami Chazawi. 2007. Malpraktek Kedokteran. Malang : Bayumedia.

Bahder Johan Nasution. 2005. Hukum Kesehatan (Pertanggungjawaban Dokter). Jakarta : Rineka Cipta.

Danny Wiradharma. 1996. Pengantar Kuliah Hukum Kedokteran. Jakarta : Binarupa Aksara.

Endang Mintorowati. 1999. Hukum Persetujuan. Surakarta : Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Gunawan. 1992. Memahami Etika Kedokteran. Yogyakarta : Kanisius.

H.B. Sutopo. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta : UNS Press.

Hermien Hadiati Koeswadji. 1992. Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik. Bandung : PT Citra Aditya Bakti

J. Satrio. 1999. Hukum Perikatan pada Umumnya. Bandung : Alumni.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2004. Perikatan yang Lahir dari Persetujuan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Edisi 3. Jakarta : BGG.

M. Yahya Harahap. 1986. Segi-segi Hukum Persetujuan. Bandung : Alumni.

Mariam Darus Badrulzaman. dkk. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Published

2017-06-19

How to Cite

Nasichin, M. (2017). PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) ANTARA PIHAK RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH GRESIK DENGAN PASIEN OPERASI CAESAR BERDASARKAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 6(1). https://doi.org/10.55129/jph.v6i1.466

Most read articles by the same author(s)