PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v5i1.492Abstract
Tindakan orang yang demikian ini dikenal azas ne bis in idem. Secara harfiah diterjemahkan menjadi tidak untuk yang kedua kali. Artinya terhadap pihak yang sama dan obyek yang sama serta dengan alasan yang sama pula, tidak diperbolehkan untuk diajukan gugatan kembali. Untuk menjawab dalam permasalahan penelitian ini akan digunkan beberapa pendekatan yaitu pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan banding. Keseluruan pendekatan ini digunakan dan mula pertama pengumpulan fakta, klarifikasi hakekat permasalahan hukum, identifikasi dan pemilihan isu hukum yang relevan, serta penemuan hukum yang berkaitan dengan isu hukum. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pengajian terhadap masalah perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren, memberikan pengertian penelitian hukum kepustakaan yang meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum. Hasil kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini bahwa : Pada dasarnya untuk memenuhi kriteria azas ne bis in idem, suatu gugatan meliputi obyek gugatan yang sama, dasar atau alasan gugatan yang serta pihak-pihak yang bersengketa sama, walaupun tidak secara tegas dicantumkan didalam peraturan akan tetapi didalam kenyataannya tidak jarang dijadikan sebagai dasar untuk memutuskan suatu perkara; Didalam perkara sebagaimana terdaftar dalam register nomor: 21/Pdt.G/2000/PN.Gs., pada dasarnya cukup alasan untuk dikatakan memenuhi syarat diputus ne bis in idem, mengingat bahwa sebelumnya perkara dengan daftar register nomor: 04/Perdata/1957/PN.Gs. dengan obyek sengketa yang sama, dan alasan yang sama, dengan pihak-pihak yang sama walaupun tidak persis, akan tetapi pada hakekatnya sama, sebab para penggugat dalam kedua perkara tersebut adalah berasal dari keturunan orang yang sama. Demikian juga dengan pihak tergugat, pada prinsipnya adalah juga berasal dari keturunan yang sama.References
Abdul Kadir, Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke-IV, 1996
Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang-undangan Agraria Indonesia, Akademika Presindo, Jakarta, 1971.
Afdol, Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil, Airlangga University Press, cetakan ketiga, 2010;
Anshary, Hukum Kewarisan Islam Indonesia, Dinamika Pemikiran Dari Fiqh Klasik Ke Fiqh Indonesia Modern, Mandar Maju, Bandung, cetakan kesatu, Juni, 2013.
Arto, Mukti, Hukum Waris Bilateral Dalam Kompilasi Hukum, Balqis Queen, Solo, cetakan kesatu, 2009,
Boedi Harsono, Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jilid II), Djambatan, Jakarta, 1971
Bruggink, JJ.H (alih bahasa oleh Arief Sidharta), Refleksi Tentang Hukum, Pengertian-pengertian Dasar dalam Teori Hukum, Citra Adhitya Bakti, Bandung, cetakan ketiga, 2011.
Darwan Prinst, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Citra Aditya Bakti, Banduing, cetakan ke 1, 1992
Djojodirjo, Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramitha,Jakarta, cetakan kesebelas, 1987.
Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Gramedia, Jakarta, cetakan pertama, Oktober 2012.
Fauzan, Achmad dan Suhartanto, Teknik Menyusun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri, Yrama Widya, Bandung, cetakan kesatu, 2006.
Gautama, Sudargo, Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria, Citra Adhitya Bakti, Bandung, cetakan kesembilan, 1993.
Harsono, Boedi, Undang-undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya (Jilid II), Djambatan, Jakarta, 1971.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, edisi revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, cetakan keenam, 2010.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indanesia, Citra Adhitya, Bandung, cetakan keenam, 1996.
Oemarsalim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, cetakan keempat, Februari 2006,
Rambe, Ropaun, Hukum Acara Perdata Lengkap, Sinar Grafika Offset, Jakarta, cetakan keenam, Juni, 2010.
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1979.
Salman, Otje, Hukum Waris Islam, Refika Aditama, Bandung, cetakan pertama, 2002.
Sarwono, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, cetakan ketiga, 2012
Setiawan, R., Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung, cetakan kesatu, 1992
Simorangkir, JCT. et.al, Kamus Hukum, Aksara baru, Jakarta, 1980.
Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Soeroengan, Jakarta, 1984.
Soeparmono, R, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung, cetakan kedua, 2005.
Subekti, R dan Tjitrosudibio, R., Kitab Undang-undang Hukum Perdata (terjemahan dari Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta, cetakan kesebelas, 1979.
Subekti, R., Hukum Perikatan, Intermasa, Jakarta, cetakan ketiga belas, 1993
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yoyakarta, cetakan ketiga belas, 1982.
Sudiyat, Iman, Hukum Adat, Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, cetakan kedua, 1982.
Sunaryati, Hartono, Asas-asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Majalah Hukum Nasional, nomor 2 tahun 1998.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Rja Grafindo Persada, Jakarta, cetakan pertama, 1997
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, cetakan keenam, 1989
Wayan Suandra, I. Hukum Pertanahan Indonesia, Rineka Cipta, cetakan kedua, Oktober 1994.
Wijayanti, Asri, Strategi Belajar Argumentasi Hukum, Lubuk Agung, Bandung, cetakan kesatu, 2011
Yahya Harahap, M, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, ersidangan, Penyitaan, Pembutian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, cetakan kedua belas, 2012.
Yudha Hernoko, Agus, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, cetkan kedua, 2011
DAFTAR LAMPIRAN.
Foto copy turunan putusan Pengadilan Negeri Gresik, No. 4/1957/Perdata/PN.Gs., tanggal 5 Djanuari 1958;
Foto copy turunan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, No. 366/Pdt. Tanggal 24 Oktober 1959;
Foto copy turunan putusan Pengadilan Negeri Gresik, No. 21/Pdt.G/2000/PN.Gs., tanggal 15 Nopember 2000;
Foto copy turunan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, No. 701/PDT/2001/PT.SBY., tanggal 13 Nopember 2001;
Foto copy turunan putusan Mahkamah Agung R.I. No. 2506 K/Pdt/2002, tanggal 30 Oktober 2007;
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.