Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Perempuan: Analisis Kualitatif Kasus Eksploitasi
Keywords:
Perlindungan hukum;, pekerja migran perempuan;, eksploitasi;, hak asasi manusia;, pendekatan kualitatif;, kebijakan migrasiAbstract
Perempuan pekerja migran Indonesia merupakan kelompok rentan yang kerap mengalami eksploitasi di negara penempatan, termasuk kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan pelanggaran kontrak kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk eksploitasi yang dialami oleh pekerja migran perempuan serta menganalisis efektivitas perlindungan hukum yang tersedia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara mendalam, kuesioner kepada karyawan berlisensi, dan observasi lapangan pada pusat layanan migran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perlindungan hukum masih belum optimal, terutama pada tahap pasca-penempatan, akibat lemahnya koordinasi lintas negara dan minimnya akses korban terhadap bantuan hukum. Selain itu, banyak kasus diselesaikan secara informal tanpa proses hukum yang adil. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya reformulasi kebijakan yang lebih responsif gender, penguatan sistem pelaporan, serta pemberdayaan korban sebagai subjek perlindungan hukum yang berkeadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.