KEABSAHAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG PERPAJAKANNYA BELUM TERBAYAR
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.721Abstract
Transition of rights toward land and property can be occurred because of legal action and event. An example of legal action which stimulates rights transition of land coupled with property is sale and purchase. Rights transition need to be approved by authentic deed which is published by authorized legal officer (PPAT). Rights transition of land coupled with property through sale and purchase stimulate an occurrence of tax obligation for all parties which is known as Tax Income (PPh) for seller and custom of land and property rights for buyer (BPHTB).
The writing of this study wants to examine and analyze further about the legal standing of the land sale and purchase deed whose tax on the transfer of rights has not been paid and the legal impact borne by the parties to the land sale and purchase tax
The research method used is normative legal research, namely legal research conducted by examining library materials or secondary legal material while in searching for and collecting data is done with two approaches, namely the legal approach and the conceptual approach.
The results of the study indicate that the sale and purchase deed that has been made by PPAT is valid even though the tax arising from the transfer of rights to the land and the building has not been paid. The parties that do not pay taxes arising from the transfer of rights to land and buildings have debts to the state and may be subject to administrative sanctions in accordance with the provisions of the applicable legislation.
Keywords: Authentic Deeds, Sale And Purchase, Tax ÂÂÂÂ
ÂÂÂÂ
ÂÂÂÂ
ABSTRAK
ÂÂÂÂ
Peralihan hak atas tanah dan bangunan dapat terjadi karena suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum. Salah satu perbuatan hukum yang dapat membuat terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan adalah melalui jual beli. Adanya peralihan hak tersebut harus dibuktikan dengan suatu akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Peralihan hak atas tanah dan bangunan melalui jual beli tersebut melahirkan kewajiban perpajakan bagi para pihak yaitu Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli.
Penulis dalam tesis ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang kedudukan hukum akta jual beli tanah yang pajak atas peralihan haknya belum terbayar dan dampak hukum yang ditanggung oleh para pihak terhadap pajak jual beli tanah
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta jual beli yang sudah di buat oleh PPAT adalah sah meskipun pajak yang timbul dari peralihan hak atas tanah dan bangunannya belum dibayarkan. Para pihak yang tidak membayar pajak yang timbul dari peralihan hak atas tanah dan bangunan memiliki hutang kepada negara dan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan PerUndang-Undangan yang berlaku.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci : Akta Otentik, Jual beli, PajakReferences
C.S.T. Kansil, Pengantar Hukum Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.
P.J.A.Adriani, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Cet. 3, Eresco, Bandung, 1987.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Soejono Soekamto, Hukum Adat Indonesia, Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2007.
Wirawan B. Ilyas & Richard Burton, Hukum Pajak, Teori, Analisis dan Perkembangannya, Salemba Empat, Jakarta, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


