PENYELESAIAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Subekti Subekti
  • Dudik Djaja Sidarta

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1127

Abstract

Kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan kejahatan HAM berat yang terjadi di masa demokrasi otoriter akan diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia . Kedua undang-undang tersebut menganut asas retroaktif. Mulai tahun 2000 sampai tahun 2004 telah terjadi empat kali perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 perubahan sesuai dengan Pasal 28I tidak menganut asas retroaktif, artinya konstitusi ini melarang hukum berlaku surut. Kebijakan pemerintah ini menjadi persoalan, karena telah terjadi kontradiktif sehingga menimbulkan masalah yaitu bagaimana kebijakan pemerintah yang kontradiktif ini dalam menyelesaiakan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu?

Tujuan penelitian ini adalah menjawab dan menganalisis kebijakan pemerintah yang kontradiktif dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang yang terjadi di masa lalu, diselesaikan oleh undang-undang HAM yang baru ditinjau dari aspek kemanusian dan hukum. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan humaniora, memberikan referensi dan sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum dalam menerapkan sebuah kebijakan yang berkenaan dengan penyelesaian kejahatan terhadap kemanusiaan.

            Dalam menjawab permasalahan di atas peneliti menggunakan metode penelitian normatif, yaitu menggunakan bahan hukum primer dan bahan sekunder untuk menjawab permasalahan di atas. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatankonseptual (conceptual approach), pendekatanperaturanperundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).

Hasil penelitian adalah bahwa kebijakan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu merupakan kebijakan yang kontradiktif, dimana asas retroaktif diterapkan, dibentuk pengadilan HAM ad Hoc tetapi aturan hukum yang diterapkan atau sanksi yang dijatuhkan menggunakan aturan KUHP yang merupakan pelanggaran HAM biasa/umum (ordinary crime).

 

Kata Kunci : Pelanggaran HAM Berat, Kebijakan, Kejahatan Kemanusiaan

References

Buku :

Astuti,Penegakan Hukum Pidana Indonesia Dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Bambang Poernomo, Asas Asas Huku Pidana, 7 ed. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994)

Fenando M. Manullang, E, Legisme, legalitas dan Kepastian hukum, 2 ed. (Jakarta: KENCANA, 2017)

Hartono, Sunaryati, 1991, Politik Hukum Menuju Suatu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni

Hayat et.al, Reformasi Kebijakan Publik Perspektif Makro dan Mikro,I ed (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018)

Jonathan Aprilino Soegijanto, “Asas Retroaktif yang Berlaku dalam Undang-Undang Peradilan HAM, LEGAL STANDING, 2. Tentang HAM (2018),

Kasim, Ifdhal, 2004,Elemen-elemen Kejahatan Dari “Crimes Against Humanityâ€ÂÂ: Sebuah Penjelajahan Pustaka, Jurnal HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta

Nasution, Aulia Rosa,2018, jurnal Mercatoria, Vol. 11 (1) Juni, hal 90-126

Mansyhur Effendi, H.A, Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, I ed (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994)

Soemantri M, Sri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni

Supriyanto, “Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia.

Sri Soemantri M, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung

Sirajuddin dan Winardi, Dasar Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, (Malang Jatim: Setara Pers, 2015)

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Internet :

Abdul Hakim G Nusantara. “Pelanggaran HAM Berat dan Kebijakan Nasional Untuk Penanganan dan Penyelesaiannyaâ€ÂÂ. Http://www.komnasham.go.id/portal/files/AHGN-Pelanggaran_Berat_HAM_dan Kebijkan_Nasional. Diakses tanggal 24 Februari 2010

Bagir Manan, http://www.suarakarya-online.com/news.html=199963>, [diakses pada tanggal 12/5/2019].

Bambang Heri Supriyanto, “Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia,â€ÂÂAl-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2.3 (2014), 151–68 <https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/view/167/156>.

Laras Astuti,Penegakan Hukum Pidana Indonesia Dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum,Univrsitas Muhammadiyah Yogyakarta E-mail:[email protected], 2019 I-476.

Romli Atmasasmita, (2012) “Pengadilan HAM Ad Hocâ€ÂÂ, lihat, http://beritakoruptor.com/pengadilan-ham.html [diakses pada tanggal 1/10/2019]

Published

2020-07-01

How to Cite

Subekti, S., & Sidarta, D. D. (2020). PENYELESAIAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1127

Issue

Section

Artikel