Usaha Perseorangan dan Perusahaan Bukan Badan Hukum

Penulis

  • Nur Fitriah Universitas Negeri Jember

DOI:

https://doi.org/10.55129/prohukum.v15i1.2930

Kata Kunci:

usaha perseorangan, perusahaan bukan badan hukum, hukum perusahaan, kepastian hukum, perseroan perorangan, UMKM

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dominannya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia yang sebagian besar dijalankan dalam bentuk usaha perseorangan dan perusahaan bukan badan hukum. Meskipun memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kedudukan hukum usaha perseorangan belum diatur secara khusus dalam sistem hukum perusahaan di Indonesia sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status hukum, tanggung jawab pelaku usaha, dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum usaha perseorangan dan perusahaan bukan badan hukum dalam sistem hukum perusahaan di Indonesia serta mengevaluasi kecukupan pengaturannya dalam memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum perusahaan di Indonesia membedakan perusahaan menjadi perusahaan berbadan hukum, yaitu koperasi dan perseroan terbatas, serta perusahaan bukan badan hukum yang meliputi Perusahaan Dagang (PD/UD), Persekutuan Perdata (Maatschap), Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV). Penelitian ini juga menemukan adanya kekosongan norma mengenai pengaturan usaha perseorangan yang baru sebagian diakomodasi melalui Perseroan Perorangan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Disimpulkan bahwa diperlukan pengaturan hukum yang lebih komprehensif mengenai usaha perseorangan dan perusahaan bukan badan hukum guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kepastian berusaha dalam sistem hukum perusahaan di Indonesia.

Diterbitkan

2026-06-25

Cara Mengutip

Fitriah, N. (2026). Usaha Perseorangan dan Perusahaan Bukan Badan Hukum. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 15(1), 37–51. https://doi.org/10.55129/prohukum.v15i1.2930

Artikel Serupa

<< < 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.