AKIBAT HUKUM PERBEDAAN BAKU MUTU UDARA AMBIEN PARAMETER DEBU PADA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DENGAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG BAKU MUTU UDARA AMBIEN DAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.960Abstract
Baku mutu udara ambien ditetapkan pemerintah untuk mencegah dan mengontrol penurunan mutu udara ambien akibat pencemaran. Terdapat perbedaan baku mutu udara ambien dalam peraturan gubernur provinsi Jawa Timur menggunakan parameter debu/TSP dengan nilai batas 260 µg/Nm3, sedangakan baku mutu nasional parameter debu/TSP dengan nilai batas 230 µg/Nm3. Debu/TSP dalam baku mutu udara ambien Jawa Timur tidak sesuai dengan penerapan asas perundang-undangan. Peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dapat dibatalkan oleh pemerintah, yang mengandung pengertian baku mutu udara ambien Jawa Timur tersebut tetap sah, namun untuk baku mutu parameter debu/TSP Jawa Timur tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Pemerintah provinsi Jawa Timur dalam menentukan status mutu udara ambien untuk baku mutu parameter debu/TSP harus mengacu pada baku mutu udara ambien nasional.
Kata kunci : Udara ambien; Paraneter debu/TSP; Baku mutu.
ABSTRACT
Ambient air quality standards are determined by the government to prevent and control the deterioration in the quality of ambient air due to pollution. There are differences in ambient air quality standards in the governor regulation of East Java province using the parameter of dust / TSP with a limit value of 260 µg / Nm3, while the national quality standard parameter is dust / TSP with a limit value of 230 µg / Nm3. Dust / TSP in the East Java ambient air quality standard is not in accordance with the application of statutory principles. Regional regulations that are contrary to government regulations can be canceled by the government, which contain the East Java ambient air quality standard is still valid, but for the East Java TSP dust / TSP quality standards do not have permanent legal force. The provincial government of East Java in determining ambient air quality status for dust / TSP parameter quality standards must refer to national ambient air quality standards.
Keywords: Ambient air; dust / TSP paraneter; quality standard.
References
Buku-buku
Amrah Muslimin, Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 1986.
Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Jilid I, Cetakan Sebelas, Balai Pustaka, Jakarta, 2000.
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cet 4, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Negeri Pajajaran, Bandung, 1960.
Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Moestikahadi Soedomo, Pencemaran Udara (Kumpulan Karya Ilmiah), ITB, Bandung, 2001.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Philipus M. Hadjon, “Pengertian-pengertian Dasar tentang Tindak Pemerintahan (Bestuurshandelingen), Djumali, Surabaya, 1985.
Sukardi, Pengawasan Dan Pembatalan Peraturan Daerah, Cetakan Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2016.
Suparto Wijoyo, Refleksi Mata Rantai pengaturan Hukum Pengelolaan Lingkungan Secara Terpadu (Studi Kasus Pencemaran Udara), Cet. 1, Airlangga University Press, Surabaya, 2005.
Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Yunus Wahid, Pengantar Hukum Lingkungan, Edisi Kedua, Cet 1, Kencana, Jakarta, 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengertian udara ambien menurut Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi Sumber Tidak Bergerak.
Jurnal-jurnal
Minolah, Tinjauan Yuridis Terhadap PembatalanPeraturan Daerah provinsi Di Indonesia, Vol. 8, No. 1, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.