Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tari Gatzi dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i3.2738Keywords:
Tari Gatzi, Hak Komuna, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Hak Kekayaan Intelektual bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik hak secara individu maupun kelompok. Namun kenyataan masih banyak produk kekayaan intelektual komunal diakui secara sepihak oleh negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk mencari bentuk kepemilikan hak atas perlindungan tarian gatzi berdasarkan hukum kekayaan intelektual serta untuk menemukan bentuk perlindungan yang tepat atas tarian gatzi dalam hukum kekayaan intelektual. Penelitian ini dikaji berdasarkan metode penelitian yuridis normatif, serta menghasilkan simpulan sebagai berikut, pertama, bentuk kepemilikan hak atas tari gatzi dalam sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia adalah kepemilikan hak komunal. Hal ini dapat dilihat bahwa tari gatzi merupakan produk budaya masyarakat malind anim yang tidak dapat dibbuktikan secara empiris pencipta awal tarian tersebut. Tari gatzi merupakan anonymous works yang timbul dan berkembang dalam masyarakat adat malnd anim. Kedua, dalam sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia, atas suatu produk budaya yang penciptanya anonim, maka produk tersebut diatur dalam perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional (EBT).
References
Adawiyah, R. and Rumawi (2021) ‘Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia’, Repertorium, 10(1), pp. 1–16. doi: 10.28946/rpt.v10i1.672.
Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (2019) ‘Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal’, p. 22.
Enrico Y. Kondologit, Ishak S Puhili, K. R. (2019) Tarian Suku Malind Anim Di Kabupaten Merauke. Jogjakarta: Kepel Press.
Fattah, A. (2022) 5 Kebudayaan Indonesia yang Pernah diklaim Negara Lain, Terbaru Ada Sasando, https://yoursay.suara.com/. Available at: https://yoursay.suara.com/entertainment/2022/01/02/104130/5-kebudayaan-indonesia-yang-pernah-diklaim-negara-lain-terbaru-ada-sasando (Accessed: 12 December 2022).
HAM, K. H. D. (2017) Peraturan Menteri Tentang Data Kekayaan Intelektual. Indonesia: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Organization, W. intellectual property (2010) ‘INTERGOVERNMENTAL COMMITTEE ON INTELLECTUAL PROPERTY AND GENETIC RESOURCES, TRADITIONAL KNOWLEDGE AND FOLKLORE’, Journal of Business and Finance Librarianship, 8(1), pp. 71–78. doi: 10.1300/J109v08n01_08.
Prihandoko (2012) Malaysia Sudah Tujuh Kali Mengklaim Budaya RI, Natiional.tempo.co. Available at: https://nasional.tempo.co/read/411954/malaysia-sudah-tujuh-kali-mengklaim-budaya-ri (Accessed: 12 December 2022).
Rafianti, L. and Zolla Sabrina, Q. (2014) ‘Perlindungan bagi Kustodian Ekspresi Budaya Tradisional Nadran Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia’, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(3), pp. 498–521. doi: 10.22304/pjih.v1n3.a5.
Raharjo, S. (2000) Ilmu Hukum. BANDUNG: Citra Aditya Bakti.
Roisah, K. (2014) ‘Perlindungan ekspresi budaya tradisional dalam sistem hukum kekayaan intelektual’, Masalah-masalah Hukum, (3), pp. 372–379.
Silubun, Y. L. et al. (2021) ‘The Implications of Protecting Geographic Indications of the Cultural Rights of the Asmat Indigenous People’, 603(15), pp. 453–457.
Silubun, Y. L. and Alputila, M. J. (2021) ‘YOUTUBE AND COPYRIGHTS : LEGALITY OF MORAL RIGHTSON MUSIC COVER FOR THE CREATION OF MERAUKE YOUTH’, Jurnal Restorative Justice, 5(1), pp. 66–77. doi: 10.35724/jrj.v5i1.3645.
Soerjono Soekanto, S. M. (2003) Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


