Hak Konstitusional Atas Privasi di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i3.2729Keywords:
Hak Konstitusional, Privasi, Era DigitalAbstract
Dalam era digital, penggunaan teknologi semakin meresap dalam kehidupan sehari-hari. Namun, hal ini juga membawa risiko kebocoran informasi pribadi yang dapat mempengaruhi hak konstitusional atas privasi individu. Dalam konteks ini, perlindungan privasi menjadi isu yang semakin penting. Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menjamin hak konstitusional atas privasi sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, penelitian tentang hak konstitusional atas privasi di era digital sangat relevan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang perlindungan privasi di dunia digital yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak konstitusional atas privasi di era digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak konstitusional atas privasi di era digital meliputi hak untuk menjaga kerahasiaan komunikasi, hak untuk menjaga data pribadi, hak untuk menolak tindakan pengawasan, hak untuk mengontrol informasi, hak untuk dilupakan, hak untuk melawan pelanggaran privasi, dan hak untuk privasi identitas.
References
Jamaludin, J., Purba, R. A., Effendy, F., Muttaqin, M., Raynonto, M. Y., Chamidah, D., ... & Puspita, R. (2020). Tren Teknologi Masa Depan. Yayasan Kita Menulis.
Lubis, P. R. F. (2022). Perlindungan Hak Asasi Manusia Atas Data Pribadi Di Era Digital Dalam Prinsip Negara Hukum Berdasarkan Pancasila (Doctoral dissertation).
Moleong, J Lexy.(2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosda karya Bandung
Munawar, Z., & Putri, N. I. (2020). Keamanan Jaringan Komputer Pada Era Big Data. J-SIKA| Jurnal Sistem Informasi Karya Anak Bangsa, 2(01), 14-20.
Muslim, H. (2021). Hak Privasi Warga Sipil atas Penggeledahan Tanpa Surat oleh Aparat Penegak Hukum. In Seminar Nasional-Kota Ramah Hak Asasi Manusia (Vol. 1, pp. 300-309).
Mutiara, U., & Maulana, R. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 42-54.
Natamiharja, R., & Mindoria, S. (2019). Perlindungan Data Privasi dalam Konstitusi Negara Anggota ASEAN.
Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1-27.
Radjawane, P. (2014). Kebebasan Beragama Sebagai Hak Konstitusi di Indonesia. Sasi, 20(1), 30-36.
Rumlus, M. H., & Hartadi, H. (2020). Kebijakan penanggulangan pencurian data pribadi dalam media elektronik. Jurnal Ham, 11(2), 285-299.
Salsabila, R., Hosen, M., & Manik, H. (2022). Perlindungan Hukum Kerahasian Data Pribadi Konsumen Pengguna Produk Provider Telekomunikasi di Indonesia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), 65-75.
Somawati, A. V., & Made, Y. A. D. N. (2019). Implementasi Ajaran Tri Kaya Parisudha Dalam Membangun Karakter Generasi Muda Hindu Di Era Digital. Jurnal Pasupati Vol, 6(1), 88-99.
Sugiyono. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
Wiratraman, H. P. (2007). Hak-Hak konstitusional warga Negara setelah amandemen UUD 1945: konsep, pengaturan dan dinamika implementasi. Jurnal Hukum Panta Rei, 1(1), 1-18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


