Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Asuransi Kesehatan dalam Penyelesaian Klaim Polis Asuransi

Authors

  • Suryati Suryati Universitas Internasional Batam
  • Agustianto Agustianto Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v12i3.2725

Keywords:

Perlindungan hukum, polis pemegang, asuransi

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan yang bertujuan untuk memahami mekanisme perlindungan hukum terhadap pemilik polis asuransi serta bagaimana  akibat hukum terhadap pelanggaran dalam perjanjian asuransi. Dengan menggunakann metode penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan bahwa pemilik polis asuransi merupakan pihak yang melakukan perjanjian dengan perusahaan asuransi supaya mendapatkan perlindungan hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagaimana telah tercantum dalam Undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dikarenakan pada umumnya pemilik polis asuransi bersifat individual yang kebanyakan kondisi ekonominya lemah berhadapan dengan perusahaan asuransi. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan lebih menitikberatkan terhadap perlindungan hukum kepada pemilik polis asuransi dari kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum oleh perusahaan asuransi. Pelanggaran dalam perjanjian asuransi dapat mengakibatkan timbulnya tuntutan hukum yang dapat terselesaikan dengan jalur pengadilan atau melalui alternatif lain yaitu melalui tahap arbitrase  dan penyelesaian sengketa tesebut dalam klaim asuransi merupakan perjanjian melanggar wanprestasi dengan segala konsekuensi akan hukumnya.

References

Amriani, N. (2011). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo.

Clarke, M. A., Hooley, R. J. A., Munday, R. J. C., Sealy, L. S., Tettenborn, A. M., & Turner, P. G. (2017). Commercial law: Text, cases, and materials. Oxford University Press.

Ganie, A. J., & SE, S. H. (2023). Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika.

Husain, R. (2016). International Human Rights and Refugee Law: The United Kingdom. In Human Rights and the Refugee Definition (pp. 138–155). Brill Nijhoff.

Infobank, B. R. (2016). Rating 118 Bank Versi Infobank Edisi Juli No 451. Majalah Infobank, Jakarta, Biro Riset Infobank.

Ketaren, E. (2016). Cybercrime, cyber space, dan cyber law. Jurnal Times, 5(2), 35–42.

Muhammad, A. (2006). Etika profesi hukum.

Rastuti, T. (2016). Aspek Hukum perjanjian asuransi. MediaPressindo.

Septiany, R. (2023). Pengaruh Perkawinan Campuran Terhadap Ketahanan Keluarga Di Kota Sabang. UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1999). Kitab undang-undang hukum perdata.

Suratman, S., & Junaidi, M. (2019). Sistem Pengawasan Asuransi Syariah Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Jurnal Usm Law Review, 2(1), 63–84.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Suryati, S., & Agustianto, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Asuransi Kesehatan dalam Penyelesaian Klaim Polis Asuransi. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 989–1001. https://doi.org/10.55129/.v12i3.2725

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.