Kriteria Persamaan Pada Pokoknya atau Keseluruhan Terhadsp Merek Yutaka Indonesia dan Yutika India Berdasarkan UU No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i3.2144Keywords:
merek Yutaka, Yutika, UU NO. 20/2016.Abstract
Pihak Merek Yutaka pada dasarnya tidak mengetahui bahwa terdapat merek Yutika dengan kelas yang sama yang berasal dari India, karena Pihak Merek Yutaka merasa bahwa dari logonya saja berbeda, pengertiannyapun berbeda, pengucapannya pun berbeda, namun menurut keterangan pihak kuasa hukum merek Yutika bahwa telah mendaftarkan mereknya tersebut di Indonesia pada tanggal 7 Januari 2021 dengan permohonan No. DID2021001324 di kelas 03, dan merek Yutika keberatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Kriteria Persamaan Pada Pokoknya atau Keseluruhan Terhadap Merek Yutaka Indonesia dan Yutika India berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bentuk penelitian pada proposal Tesis ini adalah penelitian deskriptif evaluatif. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yaitu data yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan. Pemahaman persamaan pada pokoknya dapat diartikan adalah ketika adanya dua buah merek yang memiliki kemiripan disandingkan, dalam prakteknya hal ini sering terjadi ketika merek yang satu dianggap melanggar ketentuan merek yang lain dan suatu merek dapat dikatakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain apabila memenuhi kriteria yaitu adanya persamaan elemen secara keseluruhan, adanya Persamaan wilayah jenis atau produksi kelas barang atau jasa, adanya persamaan wilayah dan segmen pasar, adanya persamaan cara dan perilaku pemakaian dan adanya persamaan pada pemeliharaan.
References
Abdulkadir, Kajian hukum ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2011.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), (Jakarta : PT. Gunung Agung Tbk, 2012).
Achmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, (Bandung : Alumni, 2005).
Agung Sujatmiko, Prinsip hukum penyelesaian pelanggaran passing off dalam hukum merek, (Jakarta : Yuridika, 2010).
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, ( Jakarta, Rajawali Press, 2012)
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 2011.
Candra Irawaba, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, (Bandung : CV. Mandar Maju, 2011).
Djumhana, Hak milik Intelektual : Sejarah, teori dan praktiknya di Indonesia, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2011).
Gator Supramono, Menyelesaikan sengketa merek menurut hukum indonesia, Cetakan pertama, Jakarta : Rineka Cipta, 2008.
Haris Munandar dan Sally Sitanggang, mengenai HAKI (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek dan Seluk Beluknya, Jakarta : Esensi Erlangga, 2011.
Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial Agama, (Bandung:PT Remaja Rosda Karya, 2016).
Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial Agama, (Bandung:PT Remaja Rosda Karya, 2016).
Indriani Wauran Wicaksono, Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual, Salatiga, 2017.
Insan Budi Maulana dan Emilie Flohil. Perbandingan singkat perlindungan merek Belanda dan Indonesia,Edisi Pertama Cetakan ke-1 (Bandung : Alumni, 2018).
Intoang Soerapati, hukum Kekayaan Intelektual dan Ahli Teknologi (Salatiga : Fakultas Hukum UKSW, 2009).
Juwita, Kekayaan Intelektual sebagai Perlindungan Hukum, Yogyakarta : Staletto, 2022.
Lexy J. Moleong, Penelitian Kualitatif, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2012)
Lili Rasjidi dan I. B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2003)
Ni Ketut Supasti Dharmawan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Yogyakarta : Deepublish, 2016).
OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Ed Revisi Cet 19, Jakarta : Radja Grafindo, 2015.
Padmo Wahjono.Pembangunan hukum di Indonesia. (Jakarta, ind-hill co, 2009)
Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2016).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, (Surabaya : Bina Ilmu, 2007).
Rahmi Jened, Hukum Merek (Trade Law) dalam era global dan integrasi ekonomi, Jakarta : Kencana Prenadamedia group, 2015
Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian hukum, (Jakarta : Universitas Indonesia, 2014 ).
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, (Bandung : Binacipta, Bandung, 2007).
Sudargo Gautama, Hukum Merek Indonesia. Jakarta : Citra Aditya, 2009.
Sudargo Gautama, Komentar atas Undang Undang merek, 2011
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta : Liberty, 2005).
Sudjana Sudaryati, Hak Kekayaan Intelektual, Bandung : Oase Media, 2010
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Rineka Cipta, 2018), Cet. 17.
Suyud Margono, Hak Milik Industri : Pengaturan dan Praktik di Indonesia, Bogor : Ghalia Indonesia, 2011.
Tommy Hendra Purwaka, Perlindungan Merek, Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Zaenal Asyhadie, Hukum Bisnis : Prinsip dan pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2014).
Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Peraturan menteri hukum dan HAM nomor 67 tahun 2016 tentang pendaftaran merek
Meilina Putri Brilianti, Tinjauan Yuridis Sengketa Merek antara Caberg SPA dan Caberg Lokal (Studi Kasus Putusan Nomor 6/Pdt. Sus-Merek/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst. Penelitian Tesis pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 2022.
Rizky, Persamaan pada pokoknya dengan merek kadaluarsa sebagai dasar pembatalan merek terdaftar, Penelitian Tesis pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Tahun 2019
Siti Fatimah, Tinjauan Yuridis Sengketa Persamaan Merek pada pokoknya antar PT Kalimantan Steel melawan PT. Indo Metal Tech Products dan PD Berkat Jaya (Studi Putusan No. 234K/pdt.Sus-HKI/2015), Penelitian Tesis pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Isalam Negeri, Tahun 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Wahyudi Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


