PANDANGAN HUKUM ISLAM MENGENAI YURISPRUDENSI TENTANG DELIK ZINA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.967Abstract
Latar Belakang dari Penelitian ini adalah adanya kelemahan terkait pengaturan atas Tindak Pidana zina sebagaimana yang diatur dalam pasal 284 KUHP yang mana pada pasal tersebut pemidanaannya terbatas pada ruang lingkup perkawinan dan Tidak dapat dipidana bila kedua pelakunya masing-masing masih sama-sama tidak terikat perkawinan. Hal ini mengacu kepada konsep rumusan KUHP yang merupakan adopsi dari Wetboek van Straftrecht Belanda yang menganggap persetubuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang masing-masing sama-sama tidak sedang terikat perkawinan tidak dianggap sebagai delik zina karena berasumsi tidak adanya korban yang dirugikan. Sementara menurut hukum islam persetubuhan kategori apapun tetap dianggap sebagai perzinaan dan dapat dikenakan hukuman. Untuk dapat mengakomodir kelemahan dalam rumusan pasal 284 KUHP tersebut, dengan berdasarkan pada UU Kekuasaan Kehakiman maka Hakim diberi kewenangan untuk menggali dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat agar dapat memutuskan perkara. Selanjutnya putusan hakim tersebut menjadi Yurisprudensi bagi hakim selanjutnya untuk kasus yang serupa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana penulis melakukan pengkajian dari studi peraturan perundang-undangan serta putusan-putuan pengadilan yang berkaitan dengan tema penelitian sebagai kajian terhadap pembaharuan hukum pidana khususnya pada rumusan delik zina dalam pasal 284 KUHP.
ÂÂÂ
Kata kunci:
Yurisprudensi, Pasal 284, KUHP, Perzinaan, Hukum Pidana Nasional, Hukum Islam
ÂÂÂ
Abstract
The background of this research is the weaknesses related to the regulation of adultery as stipulated in article 284 of the Criminal Code which in that article the punishment is limited to the scope of marriage and cannot be convicted if the two perpetrators are still each not bound by marriage. This refers to the concept of the Criminal Code formulation which is the adoption of Wetboek van Straftrecht of the Netherlands which considers intercourse committed by both actors who are both not currently bound by marriage is not considered as an adultery offense because it assumes there are no injured victims. While according to Islamic law intercourse, any category is still considered adultery and may be subject to punishment. To be able to accommodate the weaknesses in the formulation of article 284 of the Criminal Code, based on the Judicial Power Act, the Judge is given the authority to explore the values that apply in the community in order to decide on a case. Furthermore, the judge's decision becomes Jurisprudence for the next judge in a similar case. This research was conducted using the normative juridical research method in which the writer conducted a study of the study of legislation and court rulings relating to the research theme as a study of criminal law reform, especially in the formulation of zina adultery in article 284 of the Criminal Code.
Keywords:
Jurisprudence, Article 284, Penal Code, Adultery, National Criminal Law, Islamic Law
References
Buku
Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta, Kencana, 2013
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2005
Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2015
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2010
Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2005
H. Pontang Moerad BM, 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Bandung, Alumni
Lysa Angrayni, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Pekanbaru, Suska Press
Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Yogyakarta, Logung Pustaka, 2004
Satjipto Rahardjo, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009
Syamsul Fatoni, Pembaharuan Sistem Pemidanaan: Perspektif Teoritis dan Pragmatis Untuk Keadilan, Malang, Setara Press, 2016
Zainudin Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2015
Jurnal/Artikel Ilmiah
Any Ismayanti, Konsistensi Pasal 284 KUHP Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Hukum Legality, Vol.24, No.1, Maret 2016-Agustus 2016, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus, diakses pada tanggal 28 Februari 2019
Budi Suhariyanto, Problema Penyerapan Adat Oleh Pengadilan Dan Pengaruhnya Bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, MIMBAR HUKUM Volume 30, Nomor 3, Oktober 2018
Frederikus Fios, Keadilan Hukum Jeremy Bentham Dan Relevansinya Bagi Praktik Hukum Kontemporer, Jurnal Hukum HUMANIORA Vol.3 No.1 April 2012
ICJR (Institute For Criminal Justice Reform), Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Hasil Pembahasan Panitia Kerja R-KUHP DPR RI (24 februari 2017)
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, diakses dalam jurnal/makalah hukumnya pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 16.10 WIB, melalui website resmi di halaman berikut: http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf
Lidya Suryani Widayati, Jurnal Hukum Vol 3 : Revisi Pasal Perzinaan dalam Rancangan KUHP: Studi Masalah Perzinaan di Kota Padang dan Jakarta, Jakarta, Nusantara, 2009
Internet
VIVAnews, diakses pada tanggal 7 April 2019 melalui website: http://fokus.news.viva.co.id/news/read/399285-ada--kumpul-kebo--di-rancangan-kuhp, yang dipublikasikan pada Kamis, 21 Maret 2013 | 21:34 WIB
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 8 tahun 1980 Tentang Perzinahan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.