POLA HUBUNGAN HUKUM DALAM PELAYANAN PENGOBATAN TRADISIONAL
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i2.1973Keywords:
hubungan hukum, pelayanan kesehatan tradisional, pengobatan tradisionalAbstract
Manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan akan kesehatan terjalin hubungan antar pelayanan kesehatan dengan pasien. Manusia melakukan berbagai upaya demi mewujudkan hidup yang sehat. Pasal 47 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa: upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Salah satu bentuk penyedia layanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan pengobatan tradisional. Tujuan literatur ini adalah mengkaji bentuk hubungan hukum dan substansi materi yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan pengobatan tradisional. Metode yang digunakan adalah library research, atau penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka hukum sebagai bahan primer.Adapun hasil dari penelitian ini adalah pengobatan tradisional merupakan hubungan terapeutik yang bentuknya inspanningverbintenis. Sifat hubungannya adalah suatu persetujuan dan adanya suatu kepercayaan, maka hubungan kontrak tersebut berdasarkan saling percaya mempercayai satu sama lain. Berdasarkan hal tersebut, maka disarankan bahwa penyedia pelayanan kesehatan tradisional harus berhati-hati dalam bertindak terutama menyangkut kesehatan terhadap pasien sebagai penerima pengobatan, dengan menerapkan standar kompetensi dan bertindak sesuai kode etik masing-masing penyedia pelayanan kesehatan pengobatan tradisional.
References
Achadiat. C. M, 2007, Dinamika Etika dan Hukum Kesehatan dalam Tantangan Zaman, Cetakan I, EGC, Jakarta.
Alexandria I. Dewi, 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Publisher, Yogyakarta.
Guwandi, 1996, Dokter Pasien dan Hukum, Fakultas Kedokteran UI, Jakarta.
Koeswadji, Hermien Hadiati, 2002, Hukum untuk Perumahsakitan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Komalawati. Veronica, 2002, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Machmudin. Dudu Duswara, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, cetakan II, Refika Aditama, Bandung.
Mertokusumo. Sudikno, 2005, Mengenal Hukum, cetakan kedua, Liberty, Yogyakarta.
Nasution. Bahder Johan, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta.
Praptianingsih. Sri, 2007, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Saputra, Koosnadi, 2005. Akupunktur Indonesia Akupuntur Dasar, Jilid I, Penerbit Airlangga University Press, Surabaya.
Soekanto. Soerjono, 1989, Aspek Hukum Kesehatan (Suatu Kumpulan Catatan), IND-HILL-CO, Jakarta.
Soekanto. Soerjono, 1990, Segi-Segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasien (Dalam Kerangka Hukum Kesehatan), Mandar Maju, Jakarta.
Soeroso. R, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, cetakan ke-12 Sinar Grafika, Jakarta.
Kementerian Kesehatan RI., 2011, Standar Pelayanan Medik Akupunktur, Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer Direktorat Jendral Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Jakarta.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, 2007, Profil Pengobatan Tradisional di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2007. Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Medan.
Karya Tulis Ilmiah
Walcott. Esther, 2004, Seni Pengobatan Alternatif Pengetahuan dan Persepsi, Tugas Studi Lapangan Diajukan untuk memenuhi persyaratan dalam program ACICIS Studi Lapangan, Malang.
Internet
Alexandria I. Dewi, 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Publisher, Yogyakarta, dalam Ronny Junaidy Kasalang, 2010, “Hukum Kesehatan: Dalam Perspektif Pelayanan Kesehatan Masyarakat Modernâ€Â, birokonsultan.wordpress.com. diunduh Juni 2022
Anonim, Kementerian Kesehatan RI, 2011, Mengenal Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia, Direktorat Jendral Bina Gizi dan KIA, Jakarta. www.gizikia.depkes.go.id di unduh Juni 2022.
Rachmadsyah. Shanti, 2010, Perlindungan Pasien pada Praktek Pengobatan Tradisional, www.hukumonline.com, diunduh 13 Juni 2022
Sugianto. Dadang, 2010, Tanggapan Pasien tentang Komunikasi Antarpersonal Tenaga Kesehatan Melalui Konseling di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Caringin Bandung, dir.unikom.ac.id/jbtunikompp-gdl-dadangsugi-21888/3-8bab1, diunduh 12 Juni 2022.
Supriadi. WC, 2008, Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, Guru Besar Hukum Kesehatan Unika Parahyangan Bandung, hukumkes.wordpress.com, diundur 14 Juni 2022.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144).
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116).
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1109 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehaan No. 1076 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Pengobat Tradisional.
Keputusan Menteri Kesehatan RI. 0854/PERMENKES/VIII/1994 tentang sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.