PEMBAGIAN HAK WARIS ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN

Authors

  • R. Hari Purwanto
  • Eddy Herwanto

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1121

Abstract

Operasi perbaikan atau penyempurnaan jenis kelamin yang dilakukan orang-orang yang mempunyai kelainan pada alat kelaminnya, atau mempunyai kelamin ganda atau dapat disebut Khuntsa, maka berdasarkan hukum Islam dan penetapan Fatwa MUI Musyawarah Nasional II Tahun 1980 dan Fatwa MUI No.03/MUNAS-VIII/2010 Tentang pergantian dan Penyempurnaan Kelamin dan Keputusan Muktamar Nahdatul Ulama ke-26 di Semarang pada tanggal 10-16 Rajab 1399/5-11 Juni 1979 M, Memutuskan Hukumnya boleh, Ketentuan tersebut merupakan Tafsiran Hadist Nabi Muhammad S.A.W. (HR.Ahmad), sedangkan seseorang yang normal kelaminnya dilarang melakukan pergantian jenis kelamin karena menentang kodrat Allah S.W.T yang telah menentukan atas dirinya. Disisi lain akibat dari pergantian jenis kelamin nanti akan berpengaruh pula terhadap ; hak kewarisannya.

Kata Kunci : Hak Waris

 

Operation of repairs or refinements of sex carried out by people who have abnormalities in their black instruments or have multiple genitals or can be called khuntsa, then based on islamic law and the determination of fatwa MUI National conference II year 1980 and fatwa MUI No.03/MUNAS-VIII/2010 concering the replacement and refinement of genitals and the ulema in semarang on 10-16 rajab 1399/5-11 june 1979, deciding that the law is permissible, the provision is an interpretation of the hadith of the prophet Muhammad (HR.Ahmad), while someone whose normal sex is forbidden to change sex because it opposes the nature of Allah S.W.T who has determined on him. Other positions resulting from the change of sex will also affect the ; right to inheritance.

 

Keywords : Inheritance rights

References

H.Ali Daud, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Rajawali pers, Jakarta, 1993.

H.Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 2010.

Cahyani Dwi Tinuk, Hukum Waris Dalam Islam, Penerbit Universitas Muhamm adiyah Malang, 2018.

Faqih Aunur Rahim, Mawaris Hukum Waris Islam, cet. I, UII Pres Jogyakarta, 2017.

Hazairin, Hukum kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadis, Tinta mas, Jakarta, 1982.

Husein Ibrahim, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan, pustaka Firdaus, Jakarta, 2003.

Harahap Yahya, Informasi Materi KHI, Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam dalam mimbar hukum; aktualisasi Hukum Islam, No. 5, Al Hikmah, Jakarta, 1992.

Muhibbin dan Wahid Abdul, Hukum Kewarisan Islam, Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Cet.1, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Marzuki Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, cet.I, Jakarta, Kencana Prenada Media, 2008.

Siti Fikriyah Ham Kewarganegaraan dan konstitusi, Nobel Edumedia, Jakarta, 2008.

Sarmadi Sukris, Dekonstruksi Hukum Progresif Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991. Tentang Berlakunya Hukum Kompilasi Hukum Islam

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Nomor 8/I/735 Tahun 1958 Menentukan 13 Fiqih yang menjadi pegangan Hakim Agama dalam menyelesaikan sengketa.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 3077/Pdt.P/2011/PN.Smg

Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung

Karya Ilmiah

Aswad, Muflika Nur Hajar. Kajian Yuridis terhadap Keputusan Pengadilan Negeri Tentang Penetapan Status kelamin seseorang yang berkelamin ganda (Ambiguos Genetalia), Skripsi Universitas Islam Negeri (UIN) Fakultas Hukum, Program Strata 1 (S1), Makassar, 2016.

Diningtria, Marisa Arsiwi, Sistem Kewarisan Khuntsa (Kelamin Ganda) menurut Hukum Waris Islam, Skripsi Universitas Lampung, Fakultas Hukum, Program Strata 1 (S1) : Bandar Lampung, 2017.

Jurnal

Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017 Website: http://www.ejournal-S1.undip.ac.id/index.php/dlr/.

Media Daring

digilib.uin-suka.ac.id perubahan kelamin transeksual dalam kaitannya dengan sistem kewarisan islam

digilib.unila.ac.id kelamin ganda menurut hukum waris islam

Published

2020-07-01

How to Cite

Purwanto, R. H., & Herwanto, E. (2020). PEMBAGIAN HAK WARIS ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1121

Issue

Section

Artikel