PEMBAGIAN HAK WARIS ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1121Abstract
Operasi perbaikan atau penyempurnaan jenis kelamin yang dilakukan orang-orang yang mempunyai kelainan pada alat kelaminnya, atau mempunyai kelamin ganda atau dapat disebut Khuntsa, maka berdasarkan hukum Islam dan penetapan Fatwa MUI Musyawarah Nasional II Tahun 1980 dan Fatwa MUI No.03/MUNAS-VIII/2010 Tentang pergantian dan Penyempurnaan Kelamin dan Keputusan Muktamar Nahdatul Ulama ke-26 di Semarang pada tanggal 10-16 Rajab 1399/5-11 Juni 1979 M, Memutuskan Hukumnya boleh, Ketentuan tersebut merupakan Tafsiran Hadist Nabi Muhammad S.A.W. (HR.Ahmad), sedangkan seseorang yang normal kelaminnya dilarang melakukan pergantian jenis kelamin karena menentang kodrat Allah S.W.T yang telah menentukan atas dirinya. Disisi lain akibat dari pergantian jenis kelamin nanti akan berpengaruh pula terhadap ; hak kewarisannya.
Kata Kunci : Hak Waris
ÂÂÂ
Operation of repairs or refinements of sex carried out by people who have abnormalities in their black instruments or have multiple genitals or can be called khuntsa, then based on islamic law and the determination of fatwa MUI National conference II year 1980 and fatwa MUI No.03/MUNAS-VIII/2010 concering the replacement and refinement of genitals and the ulema in semarang on 10-16 rajab 1399/5-11 june 1979, deciding that the law is permissible, the provision is an interpretation of the hadith of the prophet Muhammad (HR.Ahmad), while someone whose normal sex is forbidden to change sex because it opposes the nature of Allah S.W.T who has determined on him. Other positions resulting from the change of sex will also affect the ; right to inheritance.
ÂÂÂ
Keywords : Inheritance rights
References
H.Ali Daud, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Rajawali pers, Jakarta, 1993.
H.Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 2010.
Cahyani Dwi Tinuk, Hukum Waris Dalam Islam, Penerbit Universitas Muhamm adiyah Malang, 2018.
Faqih Aunur Rahim, Mawaris Hukum Waris Islam, cet. I, UII Pres Jogyakarta, 2017.
Hazairin, Hukum kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadis, Tinta mas, Jakarta, 1982.
Husein Ibrahim, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan, pustaka Firdaus, Jakarta, 2003.
Harahap Yahya, Informasi Materi KHI, Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam dalam mimbar hukum; aktualisasi Hukum Islam, No. 5, Al Hikmah, Jakarta, 1992.
Muhibbin dan Wahid Abdul, Hukum Kewarisan Islam, Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Cet.1, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Marzuki Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, cet.I, Jakarta, Kencana Prenada Media, 2008.
Siti Fikriyah Ham Kewarganegaraan dan konstitusi, Nobel Edumedia, Jakarta, 2008.
Sarmadi Sukris, Dekonstruksi Hukum Progresif Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2012.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991. Tentang Berlakunya Hukum Kompilasi Hukum Islam
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Nomor 8/I/735 Tahun 1958 Menentukan 13 Fiqih yang menjadi pegangan Hakim Agama dalam menyelesaikan sengketa.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 3077/Pdt.P/2011/PN.Smg
Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung
Karya Ilmiah
Aswad, Muflika Nur Hajar. Kajian Yuridis terhadap Keputusan Pengadilan Negeri Tentang Penetapan Status kelamin seseorang yang berkelamin ganda (Ambiguos Genetalia), Skripsi Universitas Islam Negeri (UIN) Fakultas Hukum, Program Strata 1 (S1), Makassar, 2016.
Diningtria, Marisa Arsiwi, Sistem Kewarisan Khuntsa (Kelamin Ganda) menurut Hukum Waris Islam, Skripsi Universitas Lampung, Fakultas Hukum, Program Strata 1 (S1) : Bandar Lampung, 2017.
Jurnal
Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017 Website: http://www.ejournal-S1.undip.ac.id/index.php/dlr/.
Media Daring
digilib.uin-suka.ac.id perubahan kelamin transeksual dalam kaitannya dengan sistem kewarisan islam
digilib.unila.ac.id kelamin ganda menurut hukum waris islam
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
