TANGGUNG GUGAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Izin Mendirikan Bangunan, Sanksi Administratif, Tanggung Jawab lingkungan.
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1437Abstract
Penelitian ini mengangkat masalah tanggung jawab gugat bagi bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan menimbulkan gangguan lingkungan dan pelaksanaansanksi hukum administrasi yang harus diterapkan pada bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang memberikan data tentang suatu keadaan atau gejala-gejala sosial yang berkembang di tengah- tengah masyarakat sehingga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh, lengkap dan sistematis tentang objek yang akan diteliti.Padapenelitian ini mengkajisebuahsubjektentang akibat gangguan lingkungan dan sanksi hukum administrasi pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.Kesimpulan Penelitian ini Banyak faktor yang menghambat implementasi Perda. Namun yang paling mencolok adalah kesadaran masyarakat yang rendah terhadap IMB dalam mendirikan bangunan. Kesadaran bahwa IMB berguna untuk mewujudkan kota yang tertib, rapi, indah, dan nyaman masih kurang. Kesadaran masyarakat ini disinyalir karena sosialisasi program dan sistem sanksi yang lemah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
