Status Hukum Anak Hasil Pernikahan Campuran Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2427Keywords:
Status Hukum, Anak, Perkawinan CampuranAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran memiliki status dua kewarganegaraan, anak dapat memilih kewarganegaraan setelah usianya 18 tahun. Pemilihan kewarganegaraan harus dilakukan agar anak hasil pernikahan campuran dapat memperoleh hak waris. Adapun metode penelitian ini menggunakan pendekatan analisis hukum kritis kepustakaan dengan mengkaji peraturan terkait
Downloads
Published
2022-12-27
How to Cite
Septiani, R. (2022). Status Hukum Anak Hasil Pernikahan Campuran Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(5), 621–630. https://doi.org/10.55129/.v11i5.2427
Issue
Section
Artikel
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.