Status Hukum Anak Hasil Pernikahan Campuran Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Authors

  • Rina Septiani Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i5.2427

Keywords:

Status Hukum, Anak, Perkawinan Campuran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran memiliki status dua kewarganegaraan, anak dapat memilih kewarganegaraan setelah usianya 18 tahun. Pemilihan kewarganegaraan harus dilakukan agar anak hasil pernikahan campuran dapat memperoleh hak waris. Adapun metode penelitian ini menggunakan pendekatan analisis hukum kritis kepustakaan dengan mengkaji peraturan terkait

Downloads

Published

2022-12-27

How to Cite

Septiani, R. (2022). Status Hukum Anak Hasil Pernikahan Campuran Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(5), 621–630. https://doi.org/10.55129/.v11i5.2427

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.