Studi Analisis Penentuan Locus Delictie Dalam Cybercrime Menurut Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2411Keywords:
Locus Delictie, Cybercrime, Hukum PositifAbstract
Tesis ini merupakan analisis tentang penentuan Locus Delictie dalam Cybercrime menurut hukum posistif, studi kasus penista agama Jozeph Paul Zhang. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis normatif, analisis secara normatif terhadap undang undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) metode analisis data secara kualitatif dan penelitian dilakukan dengan menggunakan data sekunder. Teori yang digunakan adalah teori perbuata materil (leer van lichamelijkedaad), teori alat (leer van het instrument), teori akibat (Leer van Het Gevolg) dan teori beberapa tempat (Leer van de lichamelijke daad), selain itu juga menggunakan asas berlakunya hukum pidana menurut waktu, dan berdasarkan tempat dan orang. Sistem hukum Indonesia belum secara spesifik mengontrol tentang hukum Siber. Sebagian besar pelaku Cybercrime atau kejahatan dunia maya di jerat dengan undang undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Hukum semestinya memberikan tindakan tegas bagi para pelaku Cybercrime, Penentuan locus delictie Cybercrime pada dasarnya masih memakai teori-teori ilmu hukum pidana yang telah ada. Dalam kasus Jozeph Paul Zhang, dapat menggunakan hasil konvensi cybercrime yang menyatakan bahwa penegakkan hukum atas yang bersangkutan berdasarkan kewarganegaraan yang dimilikinya, walaupun tindak pidana dilakukan di negara lain. Untuk proses penindakkannya pihak penegak hukum Indonesia dapat melakukan konsultasi untuk penangkapan dan proses ektradisi atau deportasi jika memang tidak ada perjanjian kerja sama kedua negara. Seiring kemajuan teknologi, semakin besar pula potensi cybercrime diperlukan peningkatan kualitas Sumber daya manusia dan aturan pelaksanaan untuk menindak semua bentuk kejahatan cyber ini, termasuk kejelasan dalam locus delictie.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


