PERAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM MENCEGAH KERUGIAN YANG TIMBUL DARI PEER TO PEER LENDING ILEGAL
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.965Abstract
Technological advances can be said to be one of the causes of the rapid demand for online loans . Online loan services that we may often hear is Peer to Peer Lending (P2P) . P2P has become the people's choice to borrow money on the grounds of easy conditions . the use of P2P loans is not free from risk . With the size of the managed funds and risks that accompany P2P, savings and loan cooperatives on the other hand can provide other options in terms of providing funds for primarily the needs of members of the cooperative itself and the general public outside the membership of the cooperative. This research uses research methods juridical normative through positive law and this normative legal research data uses primary legal materials . The results of this study are to provide an alternative other than P2P loans, namely the use of savings and credit cooperative financial institutions that are run in accordance with the principles of cooperatives, namely kinship and mutual cooperation , community welfare is prioritized not only to pursue profit alone.
Keyword: Peer to Peer, Loan, Cooperation, savings
ABSTRAK
Kemajuan teknologi bisa dikatakan menjadi salah satu penyebab pesatnya permintaan pinjaman online. Layanan Pinjaman Online yang mungkin sering kita dengar adalah Peer to Peer Lending (P2P). P2P menjadi pilihan masyarakat untuk meminjam uang dengan alasan syarat yang mudah. penggunaan pinjaman P2P tidak lepas dari risiko. Dengan besarnya dana kelolaan dan risiko yang menyertai P2P maka koperasi simpan pinjam di lain sisi bisa memberikan pilihan lain dalam hal penyediaan dana bagi terutama bagi kebutuhan anggota koperasi itu sendiri maupun masyarakat umum diluar keanggotaan koperasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui hukum positif dan Data penelitian hukum normatif ini menggunakan Bahan hukum primer. Hasil dari penelitian ini adalah memberikan alternatif lain selain pinjaman P2P yaitu penggunaan lembaga keuangan koperasi simpan pinjam yang dijalankan sesuai dengan asas koperasi yaitu kekeluargaan dan gotong royong, kesejahteraan masyarakat sangat diutamakan tidak hanya mengejar profit semata.
Kata Kunci: Peer to Peer, Pinjaman, Koperasi, Simpanan
References
Daftar Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet.8, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2013, h. 47
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Cet..1, Rajawali Pres, Depok, 2018, h. 212
Ign. Sukamdiyo. Manajemen Koperasi, ( Jakarta: Erlangga, 1996), h. 4
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkooperasian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Karya Ilmiah (skripsi)
edi Santoso, (2014) Pelaksanaan Simpan Pinjam Pada Koperasi Simpan Pinjam Maju Bersama Di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Skripsi Thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. H. 6
Jurnal
Alexander Bachmann, et al., Online Peer to Peer Lending- A literature Reiew 2011 JIBC August 2011, Vol.16, No.2, h. 2
Galloway, I. (2009). Peer-to-Peer Lending and Community Development Finance. Community Development Investment Center Working Paper. San Francisco:Federal Reserve Bank of San Francisco. Retrieved from http://ideas.repec.org/p/fip/fedfcw/2009-06.html
Ashta, A., & Assadi, D. (2009). An Analysis of European Online micro-lending Websites. EMN 6th Annual Conference (Vol. 33, pp. 4-28). Milan: Fundación Nantik Lum.Retrieved from http://www.european-microfinance.org/data/file/microlendingwebsites.doc
Internet
https://duwitmu.com/kta/resiko-pinjaman-online/ diakses pada 3 Desember 2019, pukul 22.00 WIB
https://www.jurnal.id/id/blog/2017-mengenal-bung-hatta-sebagai-bapak-koperasi/ diakses pada 3 Desember 2019, pukul 22.20 WIB
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190826202900-92-424815/kppu-endus-permainan-bunga-pinjaman-online-p2p-lending diakses pada 4 desember 2019 pada pukul 17.00 WIB
https://investigasi.tempo.co/jerat-rentenir-online/index.html
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190401182600-37-64152/kredit-macet-capai-318-fintech-bantah-npl-melonjak diakses pada 4 desember 2019 pada pukul 16.50 WIB
https://www.bloomberg.com/news/articles/2019-01-02/china-s-online-lending-crackdown-may-see-70-of-businesses-close diakses pada 4 desember 2019 pada pukul 17.10 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


