HARMONISASI PRINSIP PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL KONVENSI PARIS DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Prinsip, Perlindungan Hukum, Merek Terkenal
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v10i2.1589Keywords:
Prinsip, Perlindungan Hukum, merek TerkenalAbstract
Artikel ini membahas prinsip-prinsip perlindungan hukum merek terkenal berdasarkan Konvensi Paris dan penerapannya setelah diundangkannya UUMerek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 konsep landasan yuridis serta konstitusi yang berkaitan terhadap topik tulisan ini. dalam hal ini konvensi paris yang memuat prinsip-prinsip perlindungan hukum merek terkenal telah diakomodasi dengan baik oleh pemerintah Indonesia melalui legislasi nasional dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menjelaskan melalui beberapa pasal dari pendaftaran maupun sampai penyelesaian sengketa serta penerapan perlindungan hukumnya dalam beberapa kasus sengketa merek terkenal juga sudah terlaksana menurut kaidah legal merek terkenal yang ada dalam konvensi paris.
References
Ali, Zainudin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Azed, Abdul Bari, 2006, Kompilasi Konvensi Internasional HKI yang
Diratisfikasi Indonesia, Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama
dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Djumhani, Muhammad & R. Djubaedillah, 2014, Hak Milik Intelektual Sejarah,
Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Endang Purwaningsih, 2005, Hukum Bisnis, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 1996, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di
Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 1992, Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti.
Hasibuan, H.D. Effendy, 2003, Perlindungan Merek: Studi Mengenai Putusan
Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat, Jakarta: Program Pasca
Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,
Malang: Bayumedia Publishing.
Indriyanto, Agung & Irnie Mela Yusnita, 2017, Aspek Hukum Pendaftaran Merek,
Jakarta, Rajawali Press.
Isnaini, Yusran, 2010, Buku Pintar Haki, Bogor: Ghalia Indonesia.
Jened, Rahmi, 2000, Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di
Indonesia, Surabaya: Yuridika
____________, 2015, Hukum Merk Trademark LAW Dalam Era Global Integrasi
Ekonomi, Jakarta: Prenada Media Group.
Lindsey, Tim, 2003, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung:
Alumni
Miru, Ahmadi, 2005, Hukum Merek, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Munandar, Haris & Sally Sitanggang, 2008, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual,
Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya, Jakarta: Erlangga.
M. Hadjon, Philipus, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,
Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
____________________, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,
Surabaya: Bina Ilmu.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia,
Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas
Sebelas Maret.
Raharjo, Trisno, 1999, Analisis Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim Dalam
Putusan-Putusan Perkara Merek Terkenal di Indonesiaâ€Â, Laporan
Penelitian, Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Riswandi, Budi Agus & M.Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan
Budaya Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Saidin, OK, 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property
Rights), Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Supramono, Gatot, 2008, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum
Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Titon Slamet Kurnia, 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di
Indonesia Pasca Perjanjian TRIPs Bandung: Alumni.
Tommy Hendra Purwaka, 2017, Pelindungan Merek Jakarta: Pustaka Obor.
Wibowo, Fauzi, 2017, Hukum Dagang di Indonesia, Yogyakarta: Legality.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5953.
Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan
Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing The World
Intellectual Property Organization.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016, Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 2134 Tahun 2016.
JURNAL DAN LAIN-LAIN :
Ida Ayu Windhari Kusuma Pratiwi, “Pelanggaran Merek Terkenal Dan
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Dalam Perspektif Paris
Convention, Trips Agreement Dan Uu Merek Indonesiaâ€Â, Jurnal Magister
Hukum Udayana, Vol. 7, No. 3, 2014, hlm. 424.
Thoyyibah Bafadhal, “Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di
Indonesiaâ€Â, Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, 2018, hlm. 28.
Rakhmita Desmayanti, “Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai
Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesiaâ€Â, Jurnal Cahaya
Keadilan, Vol. 6. No. 1, 2018, hlm. 5.
Nurul Intan Sari Siti, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal
Berdasarkan Konvensi Paris Dan Perjanjian Trips Serta Penerapannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merekâ€Â,
Jurnal Yuridis, Vol.2 No. 2, 2015, hlm.166.
Frederick W Mosters, “Well-Known and Famous Mark: Is Harmony Possible in
Global Villageâ€Â, Vol. 86, 1996.
Phan Ngoc Tam, “Well-known Trade Mark Proteciton: A Comperative Study
Between The Law Of Europian Union And Vietnam†Swedia: Lund
University, 2011.
Admin, Sistem Konstitutif dalam Kepemilikan Hak Atas Merek,
https://optimasihki.id, diakses pada Rabu 25 November 2020, pukul 19.00.
Admin, Penelitian Deskriptif Kualitatif, http://www.informasi-pendidikan.com,
diakses pada Rabu 18 November 2020, pukul 21.00.
Sufiarina, Hak Prioritas Dan Hak Ekslusif Dalam Perlindungan Hki, Jurnal
Hukum Vol. 3 No.2.
The Paris Convention, http://www.intellogist.com/wiki/The_Paris_Convention,
diakses tanggal 29 Mei 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.