HARMONISASI PRINSIP PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL KONVENSI PARIS DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Prinsip, Perlindungan Hukum, Merek Terkenal

Authors

  • Maolana Alfarizi Universtas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Mas Anienda Tien F Universtas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v10i2.1589

Keywords:

Prinsip, Perlindungan Hukum, merek Terkenal

Abstract

Artikel ini membahas prinsip-prinsip perlindungan hukum merek terkenal berdasarkan Konvensi Paris dan penerapannya setelah diundangkannya UUMerek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 konsep landasan yuridis serta konstitusi yang berkaitan terhadap topik tulisan ini. dalam hal ini konvensi paris yang memuat prinsip-prinsip perlindungan hukum merek terkenal telah diakomodasi dengan baik oleh pemerintah Indonesia melalui legislasi nasional dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menjelaskan melalui beberapa pasal dari pendaftaran maupun sampai penyelesaian sengketa serta penerapan perlindungan hukumnya dalam beberapa kasus sengketa merek terkenal juga sudah terlaksana menurut kaidah legal merek terkenal yang ada dalam konvensi paris.

References

Ali, Zainudin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Azed, Abdul Bari, 2006, Kompilasi Konvensi Internasional HKI yang

Diratisfikasi Indonesia, Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama

dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Djumhani, Muhammad & R. Djubaedillah, 2014, Hak Milik Intelektual Sejarah,

Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Endang Purwaningsih, 2005, Hukum Bisnis, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 1996, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di

Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 1992, Bandung:

PT. Citra Aditya Bakti.

Hasibuan, H.D. Effendy, 2003, Perlindungan Merek: Studi Mengenai Putusan

Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat, Jakarta: Program Pasca

Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,

Malang: Bayumedia Publishing.

Indriyanto, Agung & Irnie Mela Yusnita, 2017, Aspek Hukum Pendaftaran Merek,

Jakarta, Rajawali Press.

Isnaini, Yusran, 2010, Buku Pintar Haki, Bogor: Ghalia Indonesia.

Jened, Rahmi, 2000, Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di

Indonesia, Surabaya: Yuridika

____________, 2015, Hukum Merk Trademark LAW Dalam Era Global Integrasi

Ekonomi, Jakarta: Prenada Media Group.

Lindsey, Tim, 2003, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung:

Alumni

Miru, Ahmadi, 2005, Hukum Merek, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Munandar, Haris & Sally Sitanggang, 2008, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual,

Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya, Jakarta: Erlangga.

M. Hadjon, Philipus, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,

Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

____________________, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,

Surabaya: Bina Ilmu.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia,

Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas

Sebelas Maret.

Raharjo, Trisno, 1999, Analisis Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim Dalam

Putusan-Putusan Perkara Merek Terkenal di Indonesiaâ€Â, Laporan

Penelitian, Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Riswandi, Budi Agus & M.Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan

Budaya Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Saidin, OK, 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property

Rights), Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Supramono, Gatot, 2008, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum

Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Titon Slamet Kurnia, 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di

Indonesia Pasca Perjanjian TRIPs Bandung: Alumni.

Tommy Hendra Purwaka, 2017, Pelindungan Merek Jakarta: Pustaka Obor.

Wibowo, Fauzi, 2017, Hukum Dagang di Indonesia, Yogyakarta: Legality.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 5953.

Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan

Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Pengesahan Paris Convention for the

Protection of Industrial Property dan Convention Establishing The World

Intellectual Property Organization.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016, Berita

Negara Republik Indonesia Nomor 2134 Tahun 2016.

JURNAL DAN LAIN-LAIN :

Ida Ayu Windhari Kusuma Pratiwi, “Pelanggaran Merek Terkenal Dan

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Dalam Perspektif Paris

Convention, Trips Agreement Dan Uu Merek Indonesiaâ€Â, Jurnal Magister

Hukum Udayana, Vol. 7, No. 3, 2014, hlm. 424.

Thoyyibah Bafadhal, “Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di

Indonesiaâ€Â, Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, 2018, hlm. 28.

Rakhmita Desmayanti, “Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai

Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesiaâ€Â, Jurnal Cahaya

Keadilan, Vol. 6. No. 1, 2018, hlm. 5.

Nurul Intan Sari Siti, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal

Berdasarkan Konvensi Paris Dan Perjanjian Trips Serta Penerapannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merekâ€Â,

Jurnal Yuridis, Vol.2 No. 2, 2015, hlm.166.

Frederick W Mosters, “Well-Known and Famous Mark: Is Harmony Possible in

Global Villageâ€Â, Vol. 86, 1996.

Phan Ngoc Tam, “Well-known Trade Mark Proteciton: A Comperative Study

Between The Law Of Europian Union And Vietnam†Swedia: Lund

University, 2011.

Admin, Sistem Konstitutif dalam Kepemilikan Hak Atas Merek,

https://optimasihki.id, diakses pada Rabu 25 November 2020, pukul 19.00.

Admin, Penelitian Deskriptif Kualitatif, http://www.informasi-pendidikan.com,

diakses pada Rabu 18 November 2020, pukul 21.00.

Sufiarina, Hak Prioritas Dan Hak Ekslusif Dalam Perlindungan Hki, Jurnal

Hukum Vol. 3 No.2.

The Paris Convention, http://www.intellogist.com/wiki/The_Paris_Convention,

diakses tanggal 29 Mei 2021

Published

2022-01-07

How to Cite

Alfarizi, M., & Tien F, M. A. (2022). HARMONISASI PRINSIP PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL KONVENSI PARIS DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS: Prinsip, Perlindungan Hukum, Merek Terkenal. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2), 1–9. https://doi.org/10.55129/jph.v10i2.1589

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.