Nullum Crimen Sine Poena Legali Pada Penyalahgunaan Radio Beacon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2409Keywords:
Radio Beacon, UU No 29 tahun 2014, Legalitas, PPNS SARAbstract
Tesis ini merupakan analisis terhadap Asas nullum crimen sine poena legali terkait penyalahgunaan Radio Beacon (suar pemancar sinyal marabahaya). Ketentuan dalam UU No 29 tahun 2014 menyatakan bahwa penyalahgunaan Radio Beacon adalah tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Asas nullum crimen sine poena legali dalam penyalahgunaan Radio Beacon dan peran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam menindaklanjuti penyalahgunaan Radio Beacon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, analisis data dilakukan secara kualitatif dan metode pengumpulan data bersandar pada data sekunder. Untuk membahas tindak pidana penyalahgunaan Radio Beacon digunakan teori asas legalitas, efektivitas hukum dan kepastian hukum. Dari ketentuan asas legalitas, tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang. Sebaliknya jika ada Undang undang yang menetapkan suatu tindakan itu pidana, tentu harus dilakukan penindakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan Radio Beacon sering terjadi yang mengakibatkan terjadi False Alerst, tapi belum pernah dilakukan penindakan secara hukum. Hal ini disebabkan karena belum adanya aturan pelaksana dibawah Undang undang yang mengatur tentang penindakan atas pidana tersebut. Basarnas menindaklanjuti penyalahgunaan Radio Beacon dengan mengirim surat teguran, dan meneruskan kepada perhubungan laut. Untuk dapat melakukan Penindakan Tindak Pidana di lingkungan Basarnas adalah dengan membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil SAR, dengan dasar pembentukan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.