Nullum Crimen Sine Poena Legali Pada Penyalahgunaan Radio Beacon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014

Authors

  • Ni Luh Cipta Negari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia
  • Papang Sapari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia
  • Misbahul Huda Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i5.2409

Keywords:

Radio Beacon, UU No 29 tahun 2014, Legalitas, PPNS SAR

Abstract

Tesis ini merupakan analisis terhadap Asas nullum crimen sine poena legali terkait penyalahgunaan Radio Beacon (suar pemancar sinyal marabahaya). Ketentuan  dalam  UU No 29 tahun 2014 menyatakan bahwa penyalahgunaan Radio Beacon adalah tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Asas nullum crimen sine poena legali dalam penyalahgunaan Radio Beacon dan peran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam menindaklanjuti penyalahgunaan Radio Beacon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, analisis data  dilakukan secara kualitatif dan metode pengumpulan data bersandar pada data sekunder. Untuk membahas tindak pidana penyalahgunaan Radio Beacon  digunakan  teori  asas legalitas, efektivitas hukum dan kepastian hukum. Dari ketentuan asas legalitas, tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang. Sebaliknya jika ada Undang undang yang menetapkan suatu tindakan itu pidana, tentu harus dilakukan penindakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan Radio Beacon sering terjadi   yang mengakibatkan terjadi False Alerst, tapi belum pernah dilakukan penindakan secara hukum. Hal ini disebabkan karena  belum adanya aturan pelaksana dibawah Undang undang yang mengatur tentang penindakan atas pidana tersebut. Basarnas menindaklanjuti penyalahgunaan Radio Beacon dengan  mengirim surat  teguran, dan meneruskan kepada perhubungan laut. Untuk dapat melakukan Penindakan Tindak Pidana di lingkungan Basarnas  adalah dengan membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil SAR, dengan dasar pembentukan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa.

Downloads

Published

2022-12-27

How to Cite

Cipta Negari, N. L., Sapari, P. ., & Huda, M. . (2022). Nullum Crimen Sine Poena Legali Pada Penyalahgunaan Radio Beacon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(5), 558–570. https://doi.org/10.55129/.v11i5.2409

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.