Paritas Creditorium Dalam Putusan Kepailitan Pada Korporasi (No.26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2022/Pn Niaga Jkt.Pst)

Authors

  • M. Zahlan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta
  • Adi Sujanto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta, Indonesia
  • Anggawira Anggawira Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i5.2415

Abstract

Sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang adalah UU. No. 37 Tahun 2004 Tentang  Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disingkat undang-undang kepailitan dan PKPU . Dalam undang-undang kepailitan dan PKPU  termuat  prinsip utama penyelesaian utang, salah satunya adalah prinsip paritas Creditorium (kesetaraan kedudukan para kreditor).  Penelitian ini menganalisis penerapan Paritas Creditorium dalam putusan   kepailitan PT. Istaka Karya  (Kasus Keputusan No.26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2022/PN Niaga Jkt.Pst.jo. No. 23/Pdt. Sus-PKPU/2012/PN. Niaga.Jkt. Pst). Syarat-syarat yuridis sudah terpenuhi sehingga PT. Istaka Karya dapat dinyatakan pailit, yaitu adanya Debitor (lebih dari satu), adanya utang  yang telah jatuh waktu, melalui putusan Pengadilan Niaga dan diajukan oleh kreditor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, analisis data  dilakukan secara kualitatif dan metode pengumpulan data bersandar pada data sekunder. Dari sudut bentuk, penelitian ini bersifat deskriptif yang memberikan gambaran mengenai pertimbangan hukum dan putusan hakim terhadap Kasus Pailit PT. Istaka Karya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan kepailitan  PT. Istaka Karya diterapkan prinsip  Paritas Creditorium, yaitu kesetaraan antara kreditor konkuren dan kreditor Separatis. Separatis  dibayar melalui  aset settlement,   konkuren dibayar melalui penagihan sisa piutang PT. Istaka Karya. Penyelesaian kasus pailit  PT. Istaka Karya sudah sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU dan  prinsip Paritas Creditorium dapat meminimalisir konflik antar kreditor

References

Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, (Jakarta : Kencana, 2011).

Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Perkasa, 2002).

Asikin Zainal, “Pengantar Hukum Perbankan Indonesiaâ€Â, (Depok, Rajagrafindo Persada, 2020)

Emmy Yuhassarie (ed.), Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, (Jakarta, Pusat Pengkajian Hukum, 2005).

Hadi Subhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, (Jakarta:Kencana, 2014).

Herwastoeti Nur Putri Hidayah, Hukum Acara Peradilan Niaga mengupas sengketa kepailitan dan kekayaan intelektual, (Malang : UMM Press, 2020)

Mahadi, Falsafah Hukum : Suatu Pengantar, ( Bandung : Alumni, 2003),

Munir Fuady, Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktek, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002).

Noor Azizah, Hukum Kepailitan, memahami Undang undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan, (Banjarmasin:Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari, 2022).

Parwoto Wignjo Sumarto, Hukum Kepailitan Selayang Pandang, (Jakarta : PT. Tatanusa, 2003).

Serlika Aprita, Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, (Malang : Setara press, 1990),

Sutan Remy Sjahdeini, , Hukum Kepailitan, Memahami Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan, Cetakan III, (Jakarta Pustaka Utama Grafiti, 2009 ),

Tami Rusli, Hukum Kepailitan di Indonesia, (Bandar lampung : Universitas Bandar Lampung(UBL) Press, 2019),

Ulang Mangun Sosiawan (et,al), Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Studi Hukum dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan UU No 37 tahun 2004)Balibang Hukum dan HAM kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, (Jakarta : CV Pang Linge, 2017).

Widjanarko, Dampak Implementasi Undang-Undang Kepailitan Terhadap Sektor Perbankan, (Jakarta: Jurnal Hukum Bisnis, Volume 8, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 1999).

Winardi, Kamus Ekonomi Inggris-Indonesia, (Bandung : Mandar Maju, 1998).

Yuhelson, Hukum kepailitan di Indonesia, (Gorontalo : Ideas Publishing, 2019).

Ardini Octaviarini, kepailitan bumn yang dimohonkan atas dasar hak – hak buruh yang tidak dipenuhi, (hukum bisnis :Universitas Narotama Surabaya,,Volume 3 Nomor 1, April 2019

Asril, Reorganisasi perusahaan debitor yang terancam pailit sebagai suatu alternatif, Jurnal Mulawarman LawReview Volume 5 issue, June 2020).

Dewi Tuti Muryati, B. Rini Heryanti, Dharu Triasi, kajian normatif atas kepailitan bumn (persero) dalam kaitannya dengan pengaturan perseroan terbatas (normatif's study on bumn's (persero) bankruptcy in its bearing with limited liability arrangement). J. Dinamika sosbud, (Semarang : Volume 17 Nomor 2, Juni 2015)

Prio Wijayanto,, Erna Widjajati, Yessy Kusumadewi, Upaya hukum bagi kreditor apabila debitor pailit tidak mengakui atau menolak tagihan utangnya (Studi Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga. Jkt.Pst) (Jurnal Krisna Law Volume 2, Nomor 2, 2020).

Sri Redjeki Hartono, Hukum Perdata Sebagai Dasar Hukum Kepailitan Modern, (Jakarta: Jurnal Hukum Bisnis, Volume 7, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 1999).

Indonesia, KUH Perdata

________, UU. No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

_________, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

________,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

________,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

________,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

________,Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

CNN Indonesia "Istaka Karya Pailit, PN Jakpus Batalkan Perjanjian Damai Kreditur" https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220719101929-92-823220/istaka-karya-pailit-pn-jakpus-batalkan-perjanjian-damai-kreditur. Diakses pada 27 Juli 2022.

Kontan.co.id, â€ÂSetahun Pandemi Tren Permohonan PKPU Terus Meningkat https://nasional.kontan.co.id/news/setahun-pandemi-tren-permohonan-pkpu-terus-meningkat diakses pada tanggal 27 juli 2022.

Suara . com “1.298 Perusahaan Ajukan Pailit Terdampak Wabah COVID-19, Apindo Was-wasâ€Â, https://www.suara.com/bisnis/2021/09/09/110025/1298-perusahaan-ajukan-pailit-terdampak-wabah-covid-19-apindo-was-was diakses pada tanggal 27 juli 2022.

Tempo. Co , BUMN Istaka Karya Dinyatakan Pailit, Arti Perusahaan Pailit?, https://bisnis.tempo.co/read/1613902/bumn-istaka-karya-dinyatakan-pailit-arti-perusahaan-pailit . Diakses pada 27 juli 2022

Downloads

Published

2022-12-29

How to Cite

Zahlan, M., Sujanto, A. ., & Anggawira, A. (2022). Paritas Creditorium Dalam Putusan Kepailitan Pada Korporasi (No.26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2022/Pn Niaga Jkt.Pst). Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(5), 581–589. https://doi.org/10.55129/.v11i5.2415

Issue

Section

Artikel