PEMANFAATAN TANAH KAS DESA DALAM BENTUK PERJANJIAN SEWA MENYEWA
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1199Keywords:
Perjanjian, Sewa Menyewa, Tanah Kas Desa, Agreement, Lease, Village Treasury LandAbstract
ABSTRAKDalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan khususnya pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Desa memerlukan sumber pendapatandanayang memadai yaitu salah satunya dengan pemanfaatan Tanah Kas Desa.Mengenai pemanfaatan aset desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa pemanfaatan aset desa terbagi menjadi empat, yaitu sewa menyewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna. Selanjutnyadalam Pemanfaatan aset desa harus ditetapkan dalam Peraturan Desa yang diatur dalam pasal (3) ayat 1. Apabila pemerintah Desa dalam melaksanakan memanfaatkan aset desa yang dimiliki, harus memiliki Peraturan Desa. Jika pemerintah Desa ingin memanfaatkan aset desa dalam bentuk sewa yang dimiliki, harus memiliki Peraturan Desa. Tindakan hukum pemerintah desa yang menyewakan dengan pihak lain dalam memanfaatkan aset desanya, maka pemerintah bertindak sebagai badan hukum dan tunduk kepada hukum privat. Maka pemerintah desa jika melakukan perjanjian dalam betuk sewa haruslah taat pada Pasal 1320 KUH Perdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan kausa yang halal.
Kata kunci :Perjanjian, Sewa Menyewa, Tanah Kas Desa ABSTRACTÂÂÂ
In improving Village Welfare, the village government in government administration, development implementation and especially services to the community requires adequate funding sources, one of which is the use of Village Treasury Land. Thus, the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 1 of 2016 concerning Village Asset Management in Article 11 paragraph (2) states that the utilization of village assets is divided into four, namely leasing, borrowing and using, joint utilization, building for handover or building for handover. Furthermore, Article (3) states that the utilization of village assets must be stipulated in a Village Regulation. So if the Village government wants to take advantage of the village assets it has, it must have a Village Regulation. So if the village government wants to take advantage of village assets in the form of rent it has, it must have a Village Regulation. The legal action of the village government that rents out with other parties in utilizing its village assets, the government acts as a legal entity and is subject to private law. So if the village government makes an agreement, it must comply with Article 1320 of the Civil Code as a condition for the validity of the agreement, namely agreement, skills, certain things and lawful causes.
Keywords: Agreement, Lease, Village Treasury LandReferences
Buku-buku
A. Kohar., Noktariat Berkomunikasi, Alumni, Bandung, 1984
Harahap Yahya., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1982.
H.R Ridwan., Hukum Administrasi Negara, UII Pres, Yogyakarta, 2002
Nurcholis, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, liberty, Yogyakarta, 2011
Subekti. R, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2005.
, Aneka Perjanjian, Cet. 11, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2014.
Subekti dan Tjitrosudibio.,KUH Perdata dengan tambahan UUPA dan UUP, Pradya Paramita, Jakarta, 1992.
Perundang-Undangan
K.U.H.Perdata (Burgerlijkwetboek);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.